Ka.Kankemenag: Jangan Ada Lagi CPNS yang Ingin Mutasi


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag)  Kabupaten Balangan H. Muhammad Yamani menyampaikan bahwa pada dasarnya setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat Kementerian Agama harus siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan pernyataan yang telah ditanda tangani peserta sebelum mengikuti tes CPNS.

 

Saat memberikan pengarahan selepas acara penyerahan SK secara virtual di Aula Asy Syura Kemenag Balangan pada Selasa (13/11/21), M. Yamani menuturkan bahwa usul pindah tugas atau mutasi tidak berlaku bagi seorang CPNS, namun baru bisa dilakukan setelah berstatus sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

"Bahkan apabila mengacu pada surat pernyataan yang ditanda tangani saat lulus tes CPNS, PNS sebenarnya baru bisa mengajukan pindah setelah 10 tahun bekerja," tuturnya di hadapan 13 CPNS baru yang diterima di lingkungan Kemenag Balangan.

 

Yamani menambahkan, tahun kemarin didapati beberapa kasus ada CPNS yang mengusulkan pindah meski belum setahun bekerja di tempat yang diangkat. Usulan tersebut tentu saja tidak dikabulkan, namun dari hal tersebut bisa diambil gambaran bahwa ada beberapa peserta CPNS yang kurang puas dengan lokasi penempatan kerja.

 

"Dalam penentuan tempat kerja, pihak Kemenag telah memastikan bahwa lokasi kerja nantinya bisa diakses alat transportasi secara mudah dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apabila dibandingkan dengan PNS angkatan dulu yang harus menempuh waktu dua hari dua malam untuk sampai ke lokasi kerja, perjuangan para CPNS sekarang belum ada apa-apanya," tambah M. Yamani.

 

M. Yamani berharap tidak lagi didapati kasus CPNS yang mengusulkan mutasi bagi CPNS Formasi Tahun 2019, khususnya CPNS Kemenag Kabupaten Balangan.

 

"Ribuan orang mendaftar sebagai CPNS, dan kalian semua merupakan orang beruntung yang terpilih. Syukuri dan jalanilah pekerjaan secara ikhlas, Insya Allah betah dan kerasan," tutupnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Najam

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments