Peran penting SKP, Ka. Subbag TU: Langkah Awal Penilaian Kinerja Pegawai


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan H. Muhammad Fahmi Wahid menyatakan bahwa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen penting sebagai langkah awal penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"SKP adalah sebuah rencana yang memuat tugas pokok ASN dan di akhir tahun nantinya bisa dilakukan penilaian berdasarkan target kerja yang telah dicapai," ungkap M. Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (15/01/21).

 

Menurut Fahmi SKP juga merupakan prasyarat dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dan sebagai kelengkapan persyaratan untuk mengusulkan untuk kenaikan pangkat ASN. “Agar tertib administrasi kepegawaian dan keuangan, diharapkan ASN membuat SKP Tahun 2021 segera mungkin sebelum memasuki Februari,” tambahnya.

 

Lebih lanjut M. Fahmi menyampaikan, SKP juga dibuat untuk menjamin objektifitas dalam penilaian ASN karena penilaian didalamnya dapat diukur dan telah disepakati oleh atasan.

 

"SKP merupakan wujud komitmen antara bawahan dan atasan, karenanya kedua belah pihak harus aktif agar proses penilaian kerja dapat berlangsung secara efektif," ucapnya.

 

Dikatakan Fahmi pula bahwa apabila ada ASN yang tidak menyusun SKP, maka ASN tersebut bisa dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengeia disiplin.

 

"Karena itu saya harapkan seluruh ASN bisa menyusun SKP sesuai dengan visi Kemenag Balangan dan visi Kemenag secara umum ikhlas beramal," tutupnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments