Kasi Penmad: Pedomani SE Dirjen Pendis untuk Pelaksanaan Ujian Madrasah

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, S.Pd.I., MM meminta para kepala sekolah untuk mempedomani Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis tentang Penyelenggaran Kelulusan dan Kenaikan Kelas dalam pelaksanaan ujian madrasah nanti.

 

Harmainor menjelaskan bahwa meskipun pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk tahun ajaran 2020/2021 kali ini ditiadakan, namun ujian madrasah tetap dilaksanakan dengan teknis penyelenggaraan diserahkan kepada madrasah masing-masing.

 

"Untuk bagaimana teknis pelaksanaannya, telah dijelaskan secara rinci dalam edaran yang dikeluarkan Dirjen Pendis. Tolong pelajari dan pahami surat edaran itu dengan sungguh-sungguh supaya tidak keliru," ucap Harmainor saat memberikan arahan dalam acara rapat kerja Kelompok Kerja Madrasah Ibtidayah (KKMI) Kab.B alangan di Wisata Air Tandihau pada Selasa (2/3/21).

 

Harmainor menambahkan bahwa setelah SE tentang ujian tersebut dipelajari, diharapkan para Kepala Madrasah bisa membawa dan menyampaikan isinya ke forum rapat beserta seluruh staf pengajar dan tenaga kependidikan di madrasah yang dipangkunya.

 

"Jadi tolong edaran yang dibagikan itu diprint out karena kalau hanya berbentuk file, kadang bisa terlupakan dan susah dicari kembali," tambahnya.

 

Selanjutnya menurut Harmainor, dalam SE Dirjen Pendis diterangkan bahwa bentuk ujian madrasah dapat berupa ujian tulis, praktek, penugasan atau fortopolio. Namun Harmainor meminta madrasah di Balangan untuk menyepakati bersama-sama bagaimana bentuk ujiannya supaya tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.

 

"Jangan sampai nantinya ada kecemburuan karena perbedaan bentuk ujian. Kami serahkan kepada kelompok kerja untuk merembukkan bentuk ujian seperti apa nantinya supaya ada kesamaan dalam pelaksanaan dan penilaiannya," pungkasnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments