Ka.Kankemenag Balangan Dukung Larangan Berjualan di Pagi Hari Selama Ramadhan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I mengapresiasi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan H.Abdul Hadi terkait larangan berjualan dan membuka restoran di pagi hari selama Bulan Ramadhan 1442 H.

 

Saat ditemui di ruangannya pada Jumat (16/4/21) , Yamani menuturkan bahwa tidak semua pemimpin daerah bisa peka terhadap pentingnya ibadah berpuasa di bulan Ramadhan dan membiarkan beberapa pedagang berjualan dengan bebas di pagi hari, padahal hal tersebut bisa mengganggu umat muslim yang tengah berpuasa.

 

"Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa larangan berjualan makanan dan minuman pada bulan Ramadhan berlaku sampai jam 2 siang. Kebetulan para pegawai kantor pada bulan puasa ini pulang jam 3 siang, sehingga waktunya pas bisa pulang sambil cari makan," ujarnya menggambarkan kebiasaan pegawai kantor kebanyakan.

 

Saat ditanya terkait lebih jauh tentang apakah larangan berjualan tersebut tidak sesuai dengan makna moderasi beragama di Indonesia, Yamani mengatakan bahwa hal tersebut tidak bertentangan sama sekali karena kegiatan ini digelar di bulan puasa.

 

"Moderasi artinya penengah. Kalau berjualan di pagi hari, malah bukan menerapkan moderasi beragama namanya. Di bulan Ramadhan, penerapan toleransi beragama yang terlihat ke permukaan biasanya adalah dengan tidak makan dan minum secara terang-terangan di siang hari bagi umat yang tidak berpuasa. Nanti di kesempatan lainnya juga akan ada masa umat Islam yang bertoleransi terhadap perayaan umat beragama lainnya dalam bentuk yang berbeda," tegas Yamani.

 

Jepri Maruli Tua, ST, salah seorang karyawan Kemenag beragama Kristen mengaku bahwa suasana bulan puasa seperti tidak adanya yang berjualan bukanlah hal yang asing lagi dan memang bisa dipahaminya sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang berpuasa.

 

"Saya juga tidak enak kalau makan terang-terangan di depan umum. Untuk makan siang, saya pesan secara online dan nanti diambil saat jam istirahat siang lalu dimakan di kosan saya," ujarnya.

 

Surat Edaran Bupati Balangan selain mengatur tentang ketentuan berjualan dan membuka restoran pada bulan Ramadhan juga membahas tentang larangan membunyikan meriam serta pentingnya saling menghormati dan menghargai serta toleransi selama kegiatan Bulan Suci Ramadhan.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments