Ka.Kankemenag Balangan Pinta ASN Ikuti Jam Kerja Ramadhan Sesuai Edaran Menag RI

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Kemenag Balangan mengikuti jam kerja di bulan Ramadhan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1442 Hijiriah yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI).

 

Saat memberikan amanat pada apel Senin (12/4/21) di halaman kantor Kemenag RI, Muhammad Yamani menyampaikan bahwa surat edaran tersebut dimaksudkan untuk mengatur pelaksanaan jam kerja bagi pegawai Kemenag selama bulan Ramadhan 1442 H agar pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan publik pada Kemenag tetap berjalan secara efektif dan efisien.

 

"Meskipun berada di bulan ramadhan, bukan berarti pelayanan di kantor akan berkurang. Dengan melakukan penyesuaian jam kerja, diharapkan orang yang berurusan ke kantor Kemenag Balangan tetap merasa nyaman dan pegawai yang melayani juga tidak merasa kelelahan," ujarnya di hadapan para ASN yang mengikuti apel.

 

Yamani selanjutnya menjelaskan bahwa ada dua pembagian jam kerja pegawai tergantung pada hari kerja instansi yang ditempatinya."Untuk satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja seperti kantor Kemenag Balangan, jam kerja hari Senin sampai Kamis mulai dari pukul 08:00  hingga 15:00, dan untuk hari Jum'at mulai pukul 08:00 sampai 15:30," jelasnya.

 

Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja untuk Senin sampai Jumat dan Sabtu dimulai dari pukul 08:00 hingga 14:00 dan untuk hari Jum'at dari jam 08:00 hingga 14:30. "Untuk jam istirahatnya, selain hari Jumat yang dimulai dari jam 11:30 hingga 12:30, hari lainnya cuma setengah jam yaitu mulai jam 12:00 hingga 12:30," tambahnya kemudian.

 

Jam kerja yang pada biasanya minimal 37.5 jam juga dikurangi menjadi 32.5 jam per minggunya."Jam kerja ini berlaku tidak hanya untuk tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO), namun juga untuk work from home atau WFH," tuturnya.

 

Yamani berharap dengan adanya pengurangan jam kerja tersebut, tidak ada pegawai yang mengeluh karena merasa kelelahan dalam berpuasa di tengah banyaknya pekerjaan.

 

"Lelah dan mengantuk saat puasa itu biasa. Namun saya harap setidaknya tugas-tugas yang memang harus diselesaikan bisa dikerjakan secara efektif agar tidak menumpuk di kemudian hari," pungkasnya.

 

Teks: Uswah 

Foto: Uswah 

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments