Paringin (Kemenag Balangan) - Memasuki Bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama (Kemenag Kab. Balangan Harmainor, S.Pd.I, MM meminta agar para guru madrasah berpedoman pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalimatan Selatan (Kalsel) tentang Kalender Pendidikan (Kaldik) Bagi Madrasah di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalsel terkait penetapan hari kerja dan hari libur di bulan Ramadhan.
Saat ditemui di ruangannya pada Jumat (9/4/21), Harmainor menyampaikan bahwa dalam surat keputusan tersebut telah dirincikan tentang apa saja hari libur madrasah selama tahun pelajaran 2020/2021 termasuk untuk ketentuan libur bulan Ramadhan.
"Berdasarkan surat tersebut, libur dalam bulan Ramadhan diatur pada satu hari sebelum tanggal 1 Ramadhan dan 2 hari pertama ramadhan, yaitu berlangsung selama 3 hari kerja. Kemudian dua hari sebelum tanggal 1 Syawal yaitu selama 2 hari kerja juga termasuk dalam hari libur," ujar Harmainor menjelaskan.
Selain itu, untuk tahun 2021 akan ada tambahan libur Idul Fitri yang akan berlangsung selama lima hari kerja sesudah 1 Syawal 1442 H untuk semua madrasah, yaitu mulai Senin (17/5/21) s.d Jum'at (21/5/21).
"Kalender pendidikan masa liburnya lebih panjang bila dibandingkan dengan kalender dinas biasa. Kalau kalender dinas, awal Ramadhan pun tidak termasuk hari libur," tambahnya.
Harmainor selanjutnya menambahkan bahwa kepala madrasah dapat menetapkan tambahan hari libur lainnya di bulan ramadhan dengan persetujuan komite Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten.
"Apabil memang bermaksud mengajukan libur, harap isi hari tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman agama, serta kegiatan ekstrakurikuler yang bernuansa moral," pungkasnya.
Teks: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments