Kadar Zakat Fitrah Telah Ditentukan, Ka.Kankemenag: Salurkan Zakat dengan Hati Tenang

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menyampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban setiap individu muslim, dan pemerintah sebagai patokan masyarakat telah menentukan besaran kadar zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M agar masyakarat tidak bertanya-tanya lagi.

 

Saat ditemui di ruangannya pada Senin (3/5/21), Muhammad Yamani menyatakan bahwa Kemenag Balangan, Dinas Perdagangan Kab. Balangan, MUI Kab. Balangan dan BAZNAS telah mengadakan rapat koordinasi terkait penetapan nilai zakat fitrah 1442 H untuk wilayah Kab. Balangan. Berdasarkan hasil rapat tersebut, ditentukan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalahsesuai dengan beras yang dimakan.

 

"Menurut Mazhaf Syafi'i, nilai beras 1 Gantang Fitrah setera dengan 3.4 liter atau 10 kaleng susu, atau 2,7 Kg, dan untuk 6 orang jumlahnya adalah satu belik. Sementara bagi yang mau membeli beras untuk zakat fitrah nilai harganya juga sudah ditentukan," jelasnya panjang lebar.

 

Yamani lebih lanjut menerangkan bahwa untuk mayang gambut, mayang super dan sejenisnya, nilai harganya Rp.45.000/jiwa, beras siam unus, unus mutiara, buyung dan sejenisnya nila harganya Rp. 30.000/jiwa, dan untuk siam kardil, pandak, C. Hirang dan sejenisnya nilai harganya adalah Rp. 25.000/jiwa.

 

"Untuk mazfah Hanafi, ketentuannya sedikit berbeda dengan mazhaf Syafi'i, yaitu 1 gantang fitrah setara dengan 3,8 Kg atau 5 liter, dan 1 belik berlaku untuk 4 orang," tambahnya.

 

Untuk mazhaf Hanafi, nilai harga per jiwa untuk beras mayang gambut, mayang super dan sejenisnya adalah Rp. 65.000, nilai harga per jiwa untuk beras siam unus, unus mutiara, buyung dan sejenisnya adalah Rp. 45.000. sedangkan untuk nilai harga per jiwa untuk siam kardil, pandak, C hirang dans ejenisnya adalah 38.000.

 

"Ketentuan itu telah dirumuskan dan disepakati bersama oleh pihak yang berhadir. Diharapkan dengan adanya ketentuan itu, masyarakat bisa mengeluarkan zakat fitrahnya dengan tenang tanpa ada rasa was-was terkait kabar tidak jelas mengenai kadar zakat fitrah," pungkasnya

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments