Ka.Kankemenag Tekankan Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hibah Untuk Gedung dan Tanah Kantor



 

Rantau (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama Ka.Kankemenag Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menekankan pentingnya pengurusan kepemilikan sertifikat hibah bagi tiap bangunan Kementerian Agama sebelum menunggu timbulnya masalah di masa depan.

 

Muhammad Yamani saat menghadiri Rapat Koordinasi Status Bangunan dan Profil Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapin Utara di Aula Kemenag Tapin mengatakan bahwa bangunan yang belum memiliki sertifikat hibah tidak akan bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama Pusat.

 

"Karenanya tiap bangunan Kemenag seperti gedung kantor, madrasah dan KUA diharapkan bisa mengurus status tanah menjadi hibah apabila ditemui bahwa bangunan tersebut masih berstatus hak guna pakai dari pemerintah daerah," ujarnya pada Selasa (18/5/21).

 

Muhammad Yamani yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala KUA Tapin Utara selanjutnya membagikan pengalaman tentang bagaimana proses urusan pindah status tanah dari hak guna pakai menjadi hibah berdasarkan pengalaman di kantor Kemenag Balangan.

 

"Agar urusan lancar, sebaiknya persiapkan secara matang dulu yaitu menghadap secara tatap muka langsung kepada pimpinan nomor satu di daerah . Sampaikan dengan jelas bagaimana permasalahannya, karena apabila sudah disetujui, maka Insya Allah urusan selanjutnya di  Dinas Permukiman dan Badan Keuangan Daerah (BKD) akan lancar karena telah ada izin langsung dari Bupati," jelasnya.

 

Apabila Bupati sudah memberikan lampu hijau, menurut Yamani barulah buat proposal sebagus mungkin dan ajukan sesuai dengan jalur permohonan hibah tanah.

 

"Jangan lupa pula untuk terus berkomunikasi dengan Bupati atau pejabat terkait tentang kepengurusan sertifikat tanah untuk memastikan proses tetap berjalan dan tidak tenggelam di tengah banyaknya berkas yang diurus daerah," tambahnya.

 

Terakhir Yamani berpesan agar saat mengurus hibah suatu bangunan, baik KUA maupun madrasah, agar jangan melepas pimpinan kantor dan langsung menghadap Bupati tanpa komunikasi matang dengan Kepala Kemenag.

 

"Meskipun sudah ada surat rekomendasi, libatkan secara langsung pimpinan Kemenag saat ingin mengajukan sertifikat hibah. Setidaknya hal itu akan dipandang baik oleh pimpinan daerah dan tidak terkesan melompati atasan,"pungkasnya.

 

Selain Yamani yang pernah menjabat sebagai Kepala Kemenag Tapin Tahun 2009-2012, rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua MUI Tapin serta seluruh kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Tapin.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

 

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments