Operator: PPK dan PPSPM Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

   


Tanjung (Kemenag Balangan) - "Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki sertifikat kompetensi," ujar Fauzan Ahsani Hamdi, S.H.I, bendahara sekaligus operator di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan usai mengikuti sosialisasi penggunaan Aplikasi Sakti, Aplikasi Digipay, Aplikasi Simaspaten, dan Launching Pinandu 151 pada Selasa (25/5/21).

 

Dalam acara yang diggagas oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung dan berlangsung di Aula KPPN Tanjung tersebut, Fauzan Ahsani Hamdi menerangkan bahwa pemateri dari tim KPPN Tanjung meminta kepada seluruh PPK dan PPSPM yang ada di lingkungan Kemenag maupun lembaga madrasah untuk memiliki sertifikat kompetensi tanpa terekcuali.

 

"Untuk mendapat sertifikat, maka PPK dan PPSPM pertama harus mengisikan data yang benar di aplikasi Sistem informasi Penilaian Kompetensi (Simaspaten), lalu setelah lulus Uji Kompetensi barulah Kementerian Keuangan yang dalam hal ini KPPN Tanjung mengeluarkan sertifikat kompetensi," ujarnya.

 

Fauzan selanjutnya menerangkan bahwa semua pejabat penandatangan Surat Perjalanan Dinas (SPN) di Kantor Kemenag Kemenag sudah hampir semuanya memiliki sertifikat kompetensi, satu pejabat tinggal menunggu keluarnya sertifikat dan satu pejabat lainnya sedang dalam proses pengisian Simaspaten.

 

"Memang cukup sulit dan rumit dalam pengisian aplikasi ini, namun karena sudah menjadi komitmen, maka apapun harus dikerjakan," tambahnya.

 

Fauzan menargetkan dalam waktu dekat Seluruh Pejabat Penandatangan SPN segera mendapatkan sertifikat kompetensi. "Semoga tidak ada kendala dalam proses perolehan sertifikat kompetensi nantinya. Bila memang ada masalah, bisa kita konsultasikan langsung ke pihak KPPN," pungkansya.

 

Dalam acara yang melibatkan sejumlah operator dari instansi Kemenag Balangan, Hulu Sungai Utara dan Tabalong tersebut, selain diberikan sosialisasi tentang penggunaan aplikasi Simaspaten, juga dijelaskan terkait penggunaan Aplikasi Sakti, Digipay dan Pinandu 151 yang dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan. Acara ditutup dengan pembagian door prize bagi peserta paling aktif selama kegiatan berlangsung.

 

Teks: Uswah

Foto: Humas

 

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments