Visitasi Lapangan, Kasi PAKIS: Pesantren Wajib Miliki Izin Terdaftar

 


 

Juai (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Balangan Drs. H. Syamsuri Arsyad, M.Fil.I  menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelengaraan Pesantren mewajibkan seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama.

 

Saat melakukan visitasi lapangan di Pondok Pesanren Al-Muhajirin II Desa Hukai RT. 01 Kecamatan Juai, Syamsuri Arsyad menyampaikan bahwa apabila pesantren memiliki izin terdaftar berarti pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui oleh Kemenag unuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren.

 

"Selain itu, pesantren juga berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundnag-undangan," ujarnya pada Kamis (28/5/21).

 

Untuk mendaftarkan keberadaan pesantren, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pesantren seperti jumlah siswa minimal 15 orang serta mempersiapkan dokumen kelengkapan pendaftaran yang harus diupload secara online melalui situs ditpdpontren.kemenag.go.id.

 

"Setelah semua berkas diupload, PAKIS akan melakukan visitasi lapangan untuk memastikan berkas yang diunggah sesuai dengan kondisi real di lapangan untuk selanjutnya dilaporkan kembali ke tingkat Kanwil dan Kemenag Pusat hingga keberadaan pesatren diakui dan izin terdaftar diterbitkan," jelasnya.

 

Sementara Syamsul Anwar, staf PAKIS menerangkan bahwa pada tahun 2021 ini ada dua pesantren yang menjalani proses pendaftaran keberadaan pesantren yaitu Pondok Pesantren Al Muhajirin dan Pesantren di Halubau.

 

"Selama berkas yang diminta sudah lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan tanpa rekayasa, Insya Allah proses pembuatan izin terdaftar tidak akan dipersulit. Kami juga menerima dengan tangan terbuka apabila ada pesantren yang ingin berkonsultasi terkait pengunggahan dokumen secara online, semoga dimudahkan," tutupnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Humas

Related Posts

Post a Comment

0 Comments