Bimas Islam Kolaborasikan Alat Modern dan Konvensional dalam Pengukuran Kiblat

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kalibrasi atau pengukuran arah kiblat merupakan hal yang krusial bagi umat islam terutama dalam konteks pelaksanaan ibadah sholat. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah sholat karenanya Kementerian Agama (Kemenag) Kab.Balangan melalui satuan kerja (satker) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan pengukuran arah kiblat dengan mengkolaborasikan alat modern berupa aplikasi ponsel dan alat konvesional berupa kompas.

 

Staf Bimas Islam H. Syamsul Arifin, S.Ag, M.Fil.I yang turun mengukur kiblat di Langgar Miftahul Jannah desa Muara Pitap menuturkan bahwa pengukuran arah kiblat sangat penting dilakukan sebab pergeseran sebesar 1° saja maka akan terjadi pergeseran sekitar 145 km dari Ka’bah.


"Daam pengukuran kibat, Tim Pengukuran Arah Kiblat kemenag Balangan menggunakan dua alat untuk proses kalibrasi yaitu aplikasi Sun Qibla dan kompas tradisional sebagai bahan perbandingan agar tidak terjadi kesalahan pengukuran," ucap Syamsul pada Senin (31/5/21).

 

Menurut Syamsul, kompas merupakan alat yang lazim digunakan dalam pengukuran kiblat. Meski begitu, pengukuran dengan kompas dapat mengalami gangguan apabila terpengaruh dengan benda yang ada di sekitarnya, seperti besi atau serpihan magnet di tanah.

 

"Karenanya kami juga menggunakan aplikasi Sun Qibla, yang cara penggunaannya cukup dengan meletakkan di tempat yang terkena bayangan matahari, maka kiblat akan otomotis terarahkan," jelasnya.

 

Syamsul menuturkan perpaduan dua macam alat ini penting untuk menjaga keakuratan arah kiblat yang saling menguatkan satu sama lain.

 

"Apabila kedua alat ukur menunjukkan arah yang sama, berarti Insya Allah, arah kiblat sudah benar," ungkapnya.

 

Lebih lanjut Syamsul menyampaikan bahwa meskipun saat ini menentukan arah kiblat sangat mudah dilakukan seperti halnya dengan bantuan kompas dari handphone, ternyata hasil yang ditunjukkan tidak selalu akurat sehingga permintaan pengukuran kiblat ke kantor kemenag atau intansi terkait tetap penting dilakukan.

 

"Mesjid, langgar, surau atau musholla yang mengajukan permohonan pengukuran arah kibat ke kemenag dan telah kita ukurkan arah kiblatnya, akan mendapatkan sebuah sertifikat resmi yang berkekuatan hukum. Semoga dengan arah kiblat yang sudah diukur secara cermat, umat bisa melaksanan ibadah secara nyaman dan tentram," pungkasnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments