Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kab. Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menuturkan bahwa tindakan penodaan serta penistaan agama bisa dicegah dengan segera melaporkan ke pihak terkait apabila ditemui adanya indikasi atau potensi penyalahgunaan serta penodaan agama.
"Antisipasi preventif lebih diutamakan dalam penyelesaikan kasus penodaan agama demi menetralisir keresahan yang nantinya timbul di masyarakat apabila penyimbangan sudah menyebar dan tak terkendali. Karenanya peran tokoh masyarakat penting demi mencegah adanya gesekan," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Tahun 2021 di Aula Asy-Syura Kantor Kemenag Balangan.
Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Balangan dan dihadiri oleh para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan penyuluh agama Islam tersebut Yamani menerangkan bahwa kerukunan agama tidak hanya penting dibentuk antar sesama penganut agama, namun dalam intern agama itu sendiri.
"Kerukunan dalam satu agama bisa pecah apabila ada aliran sempalan di dalam intern agama. Disini peran penyuluh agama juga menjadi cukup penting untuk mengawasi apabila ditemui pengajian yang dianggap menyimpang dari agama," tambahnya pada Kamis (3/5/21).
Terakhir Yamani menegaskan bahwa penyimpangan dalam beragama tidak hanya bisa didapati di dalam ajaran agama Islam, namun juga agama lainnya termasuk aliran kepercayaan. Sehingga ia berharap kerjasama para lintas tokoh agama untuk menjaga kerukunan yang ada di dalam intern agama.
"Balangan adalah miniatur Indonesia dalam hal kerukunan umat beragama. Semoga kerukunan ini bisa tertanam sampai generasi berikutnya untuk mencegah gesekan yang tidak diinginkan," harapnya.
Sementara Kepala Kejari Kab. Balangan La Kanna,S.H. MH, menyampaikan bahwa mencegah penyalahgunaan dan penodaan agama di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan sebagai pengawas. Sehingga apabila ada yang menyimpang menjadi kewajiban untuk sekurang-kurangnya melaporkan atau mendiskusikan.
"Prinsip kami tetap menggunakan pendekatan preventif, namun tidak menutup kemungkinan penodaan agama mencapai pada titik meresahkan masyarakat hingga timbulnya perang saudara. Apabila hal itu terjadi, kita punya aparat hukum yang siap memberikan sokongan terutama pihak kepolisian," ujarnya.
La Kanna juga menyampaikan bahwa menentukan suatu ajaran termasuk penodaan dan aliran sesat memang memerlukan beberapa kategori yang perlu didiskusikan bersama. Untuk saat ini Kejari berpegang pada fatwa yang dikeluarkan MUI tentang 10 ciri-ciri ajaran sesat.
"Apabila terdapat setidaknya satu dari sepuluh ciri yang difatwakan MUI, maka laporan akan kami kaji lebih jauh untuk kemudian kami sampaikan laporannya ke tingkat pusat, dimana nanti akan diadakan kajian kembali oleh Kejari Pusat bersama MUI dan pihak yang terlibat untuk kemudian dikeluarkan keputusan apakah aliran tersebut menyimpang atau tidak," pungkasnya.
Teks: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments