Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh karyawan/ti di lingkungan Kemenag Balangan untuk menaati Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) pegawai ASN Kemenag Agama.
"Berdasarkan Menag RI Nomor 12 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PDH ASN Kemenag pada hari Senin - Selasa adalah kemeja putih dan bawahan gelap, Rabu - Kamis baju batik atau kain khas daerah yang mana untuk daerah kita adalah baju sasirangan, sedang Jumat serta Sabtu bagi yang memberlaukan 6 hari kerja adalah pakaian bebas, rapi, dan sopan," begitu dijelaskannya saat memberikan amanat pada apel Jumat (18/6/21) sore di halaman Kantor Kemenag Balangan.
SE tersebut menurut Yamani menegaskan bahwa aturan tentang PDH yang lama tidak berlaku lagi sehingga seragam PDH warna kuning cokelat yang biasa dikenakan pada hari Senin tidak akan terpakai lagi.
"Jadi seragam PDH cokelat yang dimiliki silahkan dimuseumkan saja atau disumbangkan kepada keluarga yang bekerja di dinas pemerintahan daerah yang masih mengenakan seragam tersebut," selorohnya.
Selain perubahan PDH, SE tersebut juga mengatur tentang kewajiban penggunakan Tanda Pengenal Pegawai setiap harinya.
Menurut Yamani peraturan perubahan PDH ini sebagai wujud bukti bahwa ASN dan karyawan/ti yang bekerja di Kemenag memiliki identitas tersendiri yang berbeda dengan instansi lainnya dan hal itu bisa dilihat dari seragam yang dikenakan.
"Penerapan perubahan PDH berlaku bagi seluruh ASN di Lingkungan Kemenag Balangan baik dari staf kantor Kemenag Balangan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Madrasah, Raudhatul Athfal, Pengawas, serta para penyuluh agama. Mari kita taati bersama," tutupnya.
Teks: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments