Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta para Kepala Seksi (Kasi) untuk memperhatikan etika dalam surat menyurat dengan membuat tindak lanjut surat dari Kantor Wilayah (Kanwil) sebelum menyebarnya ke satker-satker bimbingan.
Saat ditemui di ruangannya pada Senin (31/5/21), Muhammad Yamani menuturkan bahwa apabila ada surat dari Kanwil yang meminta data kepada sasaran di bawah, misalnya madrasah, maka tindak lanjut surat harus dibuat dan surat itulah yang disebarkannya.
"Kita juga harus punya surat penegasan yang dilampiri surat dari kanwil. Jangan hanya surat dari kanwil yang kita kirimkan karena hal itu seolah kita lepas tangan dan hanya sebagai perantara saja, tanpa adanya penegasan," tuturnya.
Yamani juga kembali mengulang apa yang dipesankan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kalsel terkait pejabat penandatangan surat.
"Walaupun tidak ada etika baku dalam surat menyurat, apabila mengirim surat ke Kanwil atau kepala instansi lainnya, maka harus Kepala Kemenag yang langsung tanda tangan. Terkecuali mengirimkan surat ke Kepala Bidang, bolehlah Kasi yang tanda tangan," ujarnya.
Menurut Yamani, hal ini demi menghindari tidak sampainya informasi ke atasan karena kepala kantor tidak mengecek surat secara langsung.
"Karena mengatasnamakan kantor dan supaya Kepala kantor tahu, maka Kepala-lah yang menandatangani surat. Kalau cuma Kasi, dikhawatirkan Kepala bisa tidak tahu dan akan menimbulkan kebingungan apabila Kepala ditanya oleh penerima surat," ungkapnya.
Yamani berharap para Kasi bisa memahami tanggung jawab penuh yang dibebankan selaku seorang pimpinan dengan turut serta melakukan pekerjaan seperti membuat konsep-konsep dan keahlian dalam hal memanage organisasi.
"Dalam surat menyurat harus tetap ada interverensi pimpinan demi ketepatan pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan dan sasaran yang diinginkan cepat terealisasi," pungkasnyanya.
Teks: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments