Ka.Kankemenag: Status Zonasi Daerah Penentu Pelaksanaan PTM

 



Paringin (Kemenag Balangan) - "Penentu apakah madrasah di Kab. Balangan bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk tahun ajaran 2021/2022 adalah apakah status zonasi Covid-19 daerah kita berada di zona aman atau tidak," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I saat dimintai keterangan  usai mengikuti Rapat Kerja Komisi 1 dengan Agenda pembahasan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2021/2022 Masa pandemi Covid-19 di Aula DPRD Kab. Balangan pada Senin (7/6/21).

 

Yamani begitu dia akrab disapa, menyampaikan pada dasarnya Kemenag Balangan beserta Dinas Pendidikan sudah siap melakukan PTM, namun pelaksanannya tergantung dari izin pemerintah, yang mana nantinya pemerintah juga bergantung pada keputusan gugus satgas Covid tentang status zona daerah.

 

"Zonasi Covid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan PTM adalah daerah dengan zona hijau dan kuning. Sementara menurut informasi yang terakhir diperoleh, Kab. Balangan masih berada di zona orange. Oleh karena itu sejumlah upaya perlu dilakukan untuk memastikan Kab. Balangan berada di zona aman agar PTM bisa dilangsungkan," tambahnya.

 

Terlepas dari zona daerah, persiapan PTM tetap harus dilaksanakan baik dari segi guru maupun sarana prasarana. "Selain penerapan prokes seperti penyediaan hand sanitizer dan alat pengecekan suhu, ada dua sarana krusial yang juga harus disiapkan oleh madrasah sebelum penyelenggaraan PTM, yaitu penyediaan ruang kesehatan serta ruang toilet/WC yang bersih," terangnya.

 

Menurut Yamani, penerapan 5M menjadi sia-sia apabila keadaan toilet di madrasah tidak mendukung serta tidak terjaga kebersihannya. Penyediaan ruang kesehatan juga salah satu faktor penting sebagai bentuk tanggap cepat apabila ada hal tak terduga terjadi di sekolah.

 

"Meskipun PTM dilakukan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga tidak akan diabaikan karena penerapan PTM nanti berbeda dengan kondisi pra-pandemi. Untuk tata cara nanti akan terus diadakan kajian agar tidak munculnya penyebaran Covid-19 di madrasah," ujarnya.

 

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Harmainor, S.Pd. MM menyampaikan bahwa jumlah guru madrasah yang mengikuti vaksin masih berada di angka 12% karena vaksin guru baru digelar mulai tanggal 27 Mei 2021.

 

"Selain keterlambatan memulai vaksin, faktor lain penyebab rendahnya angka vaksin adalah karena kurang bersedianya beberapa guru mengikuti vaksin karena misalnya kondisi badan yang tidak mengizinkan," tuturnya.

 

Terkait hal tersebut, Harmainor menuturkan sejatinya tidak ingin ada unsur pemaksaan dalam pelaksanaan vaksin karena hal itu bukanlah langkah tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan bagi para guru madrasah.

 

"Kami harap para guru bisa menjalani vaksin berdasarkan pemahaman dan keinginan dari diri pribadi tanpa harus adanya elemen pemaksaan. Silahkan periksakan diri langsung ke petugas puskesmas karena apabila memang kondisi kesehatan tidak mendukung, petugas tentu tidak akan menyuntikkan vaksin. Diharapkan nanti apabila angka vaksin guru bisa meningkat, PTM Tahun 2021/2022 bisa terlaksana dalam kondisi lebih ideal," pungkasnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments