Paringin (Kemenag Balangan) - "Salah satu syarat penting dalam revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) adalah infrastruktur bangunan harus sesuai standar," begitu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri saat dimintai keterangan terkait program Kemenag Republik Indonesia (RI) tentang Revitalisasi KUA di ruang kerjanya, Jumat (18/6/21).
Wahid Noor Fajeri menjelaskan bahwa revitalisasi artinya memaksimalkan fungsi KUA dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan hal itu harus diawali dengan pembenahan infrastuktur.
"Karena kelak KUA tidak hanya memberikan pelayanan dalam hal nikah rujuk, namun juga sebagai tempat manasik haji, sehingga luasnya pun harus kisaran 200 meter persegi agar memenuhi syarat dan bangunan juga berbentuk standar," terangnya.
Wahid selanjutnya menuturkan bahwa agar infrastruktur bangunan bisa dibenahi maka harus dipastikan tanah tempat pembangunan KUA harus bersertifikat Kemenag, bukan tanah wakaf atau pinjam pakai milik pemerintah daerah (pemda).
"Apabila tanah yang adalah belum milik kemenag, maka revitalisasi KUA belum bisa dieksekusi. Tanah harus menjadi aset Kemenag dulu agar apabila suatu saat ada keberatan dari pihak lain, maka kita bisa mempertahankan," tambahnya.
Terkait hal tersebut, Wahid menuturkan bahwa hingga saat ini Kantor KUA kecamatan yang ada di Kab. Balangan masih berstatus pinjam pakai. Tanah yang ada juga sebagian besar masih berukuran sempit sehingga agar proses revitalisasi bisa berjalan, maka tanah harus dihibahkan dulu oleh pemda kepada Kemenag dengan ukuran yang representatif.
"Untuk sementara sebelum memasuki revitalisasi, kita tetap berjalan sambil terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa dilaksakan semaksimal mungkin," tutupnya.
Teks: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments