Kasi PHU: Ikhtiar Persiapan Penyelenggaraan Haji Hingga Pembatalannya Melalui Rangkaian Panjang

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menuturkan bahwa ikhtiar pemerintah dalam mempersiapkan penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H /2021 M sudah dimulai semenjak November 2020 hingga akhirnya memutuskan bahwa keberangkatan Jemaah Ibadah Haji tetap tidak bisa dipaksakan dan memutuskan pembatalannya pada awal Juni 2021.

 

"Semenjak 18 November 2020, sebenarnya Kemenag RI bersama Komisi VIII DPR telah melakukan rapat kerja membahas penyelenggaraan Haji di masa Pandemi Covid-19.  Hingga kemudian di akhir tahun 2020 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membentuk Tim Manajemen Krisis penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Selasa (8/6/21).

 

Menurut Rahmadi Tim Manajemen Krisis memiliki tugas penting seperti mekanisme kerja dan timeline keberangkatan haji, peta masalah penyelenggaraan haji di masa pandemi untuk penyediaan layanan dalam negeri, pembinaan jemaah, analisis situasi 2020 dan 2021, serta tugas terkait perhitungan kuota haji yang berangkat di kondisi pandemi.

 

"Sebagaimana yang disampaikan Menag Yaqut, Tim Manajemen Krisis adalah bentuk keseriusan Kemenag dalam melayani umat, sekaligus menjalankan amanat undang-undang. Mereka memiliki peran penting melayani umat dalam hal merumuskan kemungkinan keberangkatan haji di masa pandemi," tutur Rahmadi.

 

Ditjen PHU juga terus melakukan diplomasi Haji dengan Duta Besar (Dubes) Saudi di Kantor Kedutaan besar membahas kepastian penyelenggaraan haji. Namun menurut Rahmadi, Dubes Saudi tetap berpegang pada unsur keselamatan jemaah haji dalam pelaksanaannya.

 

"Berpegang pada sisi keselamatan tersebut, para ahli Fiqih, ormas Islam, akademisi dan praktisi haji menggelar Bahtsul Masail Penyelenggaraan Haji di Masa Pandemi yang akhirnya menelurkan Buku Manasik Haji di Masa Pandemi," tambah Rahmadi.

 

Menjelang dekatnya musim haji, masih belum adanya keputusan dari Negara Arab Saudi tentang boleh tidaknya jemaah haji masuk ke Arab. Akhirnya Menag Yaqut dengan Komisi VIII DPR menggelar Rakor membahas kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Rakor virtual juga digelar via zoom meeting antara Ditjen PHU dengan MUI, Ormas Islam dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas penyelenggaraan haji di masa pandemi dan seluruh hasil rakor tersebut disampaikan langsung ke presiden.

 

"Setelah melalui proses yang panjang serta melalui berbagai rangkaian rapat, mempertimbangkan secara menyeluruh kemungkinan keberangkatan haji di masa pandemi, akhirnya pada tanggal 3 Juni 2021 Menag Yaqut bersama Komisi VIII DPR, Ormas Islam dan BPKH mengumumkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H," terang Rahmadi.

 

Dari proses tersebut menurut Rahmadi, bisa diambil kesimpulan bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji bukan diambil melalui keputusan spontan, namun berdasarkan analisis panjang yang sejatinya telah dimulai dari tahun kemarin.

 

"Sebagai masyarakat, marilah kita saling memahami dan memberi pemahaman kepada sesama, bahwa keputusan pembatalan ini walaupun terdengar pahit, namun tentu diambil secara bijak. Kondisi ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, tidak ada yang menginginkan hal ini terjadi, begitu juga pemerintah. Mari kita berdoa saja semoga kondisi pandemi berangsur baik agar tahun depan jemaah kita bisa berangkat," tutupnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments