Kasi PHU Pinta Masyarakat Tidak Mudah Percaya Kabar Hoaks Terkait Dana Haji

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan berita tanpa dasar dan sumber yang jelas terkait dana haji yang beredar di dunia maya karena kemungkinan besar berita tersebut hoaks.

 

"Ada berita yang menyatakan bahwa pembatalan haji 1442 H adalah karena alasan kekurangan keuangan haji, padahal sudah jelas menurut KMA 660 Tahun 2021 menyatakan alasan utama pembatalan keberangkatan adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah Haji," begitu diutarakan Rahmadi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/6/21).

 

Rahmadi juga menuturkan bahwa pemerintah tidak memiliki hutang pembayaran pelayanan (akomodasi) di Arab Saudi, karena sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak ada catatan hutang dalam kewajiban PBKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.

 

"Terkait BPKH, ada pula kabar yang mengatakan bahwa BPKH mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Berita tersebut jelas hoaks karena BPKH telah membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari lima triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari lima belas persen," jelasnya.

 

Menurut Rahmadi pula, inventasi BPKH tidak akan dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur namun ditujukan kepada investasi dengan profil resiko kecil atau sedang. "Sembilan puluh persen dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk koperasi. Dana Investasi perbankan syariah dan sukuk tersebut juga sudah tercantum dalam Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan dana haji," tambahnya.

 

Lebih Jauh, Rahmadi menyampaikan bahwa investasi yang dilakukan BPKH terkait dana haji tidak dilakukan tanpa sepengetahuan jemaah, namun sudah dengan izin pemilik. "Izin tersebut ada dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaat untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji," terangnya.

 

Selanjutnya Rahmadi menyampaikan bahwa dana haji di bank Syariah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga terlindung dari gagal bayar. "Bahkan jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada tahun 2020 dan 2021," tuturnya.

 

Terakhir Rahmadi sampaikan bahwa BPKH untukLK BPKH 2018 dan 2019 juga sudah diaudit oleh Badan Pengelola Keuangan (BPK) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

"Jadi sekali lagi saya tegaskan apabila ada kabar hoaks terkait dana haji, jangan mudah percaya, namun segera lakukan kroscek dengan Kemenag melalui PHU atau bisa juga langsung kunjungi situs resmi Kemenag. Apabila tidak ada pernyataan resmi, maka berita tersebut kemungkinan besar adalah hoaks dan jangan dijadikan dasar dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat awam karena ditakutkan malah akan menimbulkan kekhawatiran masyarakat," pungkasnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments