Pembatalan Haji, Kasi PHU: Istitha'ah Kesehatan jadi Perhatian Utama

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) Kab. Balangan Rahmadi, S. Pd.I, M.M menyampaikan bahwa keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji Tahun 2021 M/1442 H bukan tanpa alasan, namun berdasarkan pada faktor penting yaitu istitha'ah kesehatan.

 

Ditemui di kantornya pada Jumat (4/6/21), Rahmadi menyampaikan bahwa pembatalan penyelenggaraan ibadah haji memang membuat para Calon Jemaah Haji (CJH) khususnya CJH Kab. Balangan merasa kaget dan kecewa, namun menurutnya pemerintah telah mengambil keputusan tepat dalam hal ini karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

 

"Bukan cuma Indonesia, namun seluruh dunia sekarang sedang dilanda Pandemi Covid-19. Oleh karennya pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan  dengan salah satu faktor istitha'aah atau kemampuan yang harus dimiliki CJH, yaitu istitha'aah Kesehatan," jelasnya panjang lebar.

 

Rahmadi menjelaskan bahwa sejatinya ada tiga istitha'ah yang harus dijalankan dan dimiliki calon jemaah, yaitu istitha'ah kesehatan, ibadah dan perjalanan. Pada masa pandemi kali ini pemerintah memperhatikan faktor istitha'ah kesehatan dengan mengambil tindakan pembatalan demi menyelamatkan jiwa para CJH supaya tidak terhindar Covid-19.

 

"Tidak menutup kemungkinan apabila berkumpul dan berdesak-desakan, para jemaah akan tertular, karena Covid itu menular tanpa niat, siapa saja bisa tertular," ungkapnya.

 

Lebih lanjut menurut Rahmadi, terkait pembatalan ibadah haji tahun ini maka uang pelunasan CJH bisa diambil kembali dengan mengajukan usulan ke kantor Kemenag Balangan untuk kemudian diteruskan ke Kanwil Kemenag Kalsel.

 

"Untuk Kab. Balangan Jemaah yang berangkan reguler sebanyak 177 orang, 2 orang penggabungan  jadi 179 orang, dan cadangan 22 orang. Passport juga sudah kami kirimkan kekanwil. CJH yang ingin mengambil kembali uang pelunasan berangkat diperbolehkan, silahkan datang ke kantor Kemenag Balangan bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.

 

Terakhir Rahmadi meminta kepada seluruh pihak untuk bersama-sama memahamkan masyarakat, terutama para CJH Kab. Balangan, bahwa pembatalan ibadah haji tahun ini sudah ditentukan dengan memperhatikan faktor keselamatan CJH.

 

"Pembatalan tidak dilakukan secara spontan, namun melalui musyawarah panjang dengan memperhatikan banyak faktor serta pendapat para ahli agama terutama di bidang perhajian. Mari berlapang dada menerima keputusan dan mudah-mudahgan di tahun depan CJH kita bisa berangkat dalam situasi yang lebih kondusif," pungkasnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments