Tanggap Covid, Kasi Bimas Islam Utamakan Efisiensi Waktu dalam Pelayanan Nikah

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini dinilai semakin melonjak dengan indikator banyaknya pasien memenuhi rumah sakit, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan ikut berperan aktif sesuai dengan tugas yang diembannya, yang mana dalam hal ini terkait penyelenggaraan pernikahan.

 

"Berdasarkan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, maka kami minta peran aktif para Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama untuk mensosialisasikan penerapan prokes, terutama dalam hal pernikahan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Rabu (23/6/21).

 

Dalam hal pernikahan menurut Wahid, diminta kepada seluruh penghulu dan para petugas untuk memaksimalkan kegiatan pernikahan dengan efiesiensi waktu sebaik mungkin. "Artinya tanpa banyak berbelit-belit, yang penting akad nikah dilaksanakan dan sah sesuai aturan agama," tambahnya.

 

Orang yang menghadiri akad nikah juga dibatasi supaya tidak bejubel. "Yang hadir cukup yang berkepentingan saja, yaitu penghulu, calon pengantin (catin), wali nikah dan saksi. Setelah selesai dipersilahkan pulang demi menghindari kerumunan," tuturnya.

 

Penasehatan massal bagi catin sebelum pelaksanaan akad juga dibatasi baik ruang maupun waktunya. "Dalam satu ruangan penasehatan catin yang mengisi maksimal 50% kapasitas ruangan, dan waktu juga dibatasi, yang awalnya dua hari bisa kita padatkan menjadi dua jam," terangnya.

 

Dalam hal pelaksanaan akad nikah yang dilangsungkan di luar kantor, maka diupayakan untuk bisa mendapatkan izin dan rekomendasi dari tim Covid setempat tentang apakah bisa acara diselenggarakan, begitu juga dalam hal penyelenggaraan resepsi perkawinan.

 

"Terakhir yang paling penting adalah wajib menerapkan prokes 5M saat memberikan pelayanan nikah dan dihimbau untuk tidak dulu memberikan pelayanan nikah jika pihak keluarga calon mempelai tidak menerapkan prokes," tutupnya.

 

Teks: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments