Ka.Kankemenag Balangan Sosialisasikan SE Menag No.21 Tahun 2021 Lewat Siaran Radio

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Sebagai wujud upaya menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H.Muhammad Yamani, M.Pd.I melakukan sosialisasi melalui siaran Radio Al-Akbar, Kamis (29/7/21).

 

Sosialisiasi melalui siaran radio menurut Yamani merupakan salah satu upaya strategis yang bisa dilakukan mengingat jangkauan radio yang cukup luas di dengar masyarakat Kab. Balangan sehingga informasi yang disampaikan terkait isi SE bisa diterima masyarakat lebih cepat dan mudah tanpa harus mengumpulkan masyarakat yang justru berpotensi menimbulkan kerumunan.

 

"Bapak Ibu para pendengar sekalian, pandemi Covid-19 sudah lebih dari setahun melanda dunia. Kita tidak ingin hal ini akan terjadi berlarut-larut hingga tahun-tahun ke depan. Sebagai upaya kita bersama untuk mencegah penularan Covid-19, jangan pernah lupa untuk menerapkan prokotol kesehatan 5M plus 1D, yaitu berdoa," ujarnya.

 

Yamani selanjutnya menjelaskan panjang lebar terkait isi SE No.21 Tahun 2021 terutama terkait ketentuan tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah ibadah, serta sosialisasi, pemantauan, koordinasi dan pelaporan terhadap kegiatan peribadatan. "Ketentuan itu tidak hanya berlaku untuk satu agama, namun kepada seluruh penganut agama di Indonesia saat menjankan ibadahnya di tempat ibadah," tambahnya.

 

Di akhir penjelasan Yamani berharap kepada para pendengar agar bisa mensosialisasikan kembali isi SE No. 21 Tahun 2021 yang telah di dengar kepada orang-orang terdekat agar sama-sama bisa melaksanakan protokol kesehatan.

 

"Sekarang daerah kita Kabupaten Balangan sudah berada di Level 3 dan kita tidak mau situasi menjadi lebih buruk. Mari kita laksanakan aturan sebagai upaya ikhtiar zahir kita mencegah penularan Covid-19. Semoga situasi di daerah kita tercinta menjadi lebih kondusif," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments