Ka.Kankemenag: Inventaris BMN Untuk Mengetahui Status Layak Pakai Barang

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta pengelola Barang Milik Negara (BMN) di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Balangan untuk menginventarisir segala barang, baik barang di dalam ruangan maupun di luar ruangan, sesuai keadaan real untuk mengetahui apakah barang tersebut masih layak pakai atau tidak.

 

"Invetarisir BMN idealnya dilakukan dalam tiap semester agar bisa diketahui apakah ada barang yang rusak dan tidak layak pakai untuk ditindaklanjuti dalam bentuk perawatan atau pengamanan ke gudang," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (6/7/21).

 

Menurut Yamani barang yang sudah tidak layak pakai dan harus digudangkan memang harus di data dengan benar karena bila tidak, akan menimbulkan masalah apabila ada peemriksaan.

 

"Barang yang sudah tidak layak pakai namun ternyata masih memerlukan biaya pemeliharaan tentu akan menimbulkan pemborosan dana. Karenanya tujuan inventaris BMN ini penting selain untuk mencocokkan keberadaan benda dengan data di SIMAK BMN, juga untuk mengetahui apakah barang yang ada layak pakai dan tidak pakai," tegasnya.

 

Sarju, Pengelola BMN pada seksi Setjen menyampaikan bahwa dalam proses inventaris barang yang di data termasuk daftar barang ruang seperti laptop, kursi, meja dan lemari serta barang di luar ruangan seperti mobil, tanah, dan gedung bangunan.

 

"Proses inventarisnya mencakup pendataan, pencatatan serta pengecekan mengenai kualitas dan kuantitas aset secara fisik dan yuridis atau legal, kemudian dilakukan pendokumentasian dan penomoran barang," jelasnya.

 

Terkait penomoran barang, Sarju menyampaikan bahwa ketentuan penomoran sudah terdata di aplikasi SIMAK BMN dengan kode tersendiri sehingga dalam proses inventarisir pelu dicocokkan nomor yang ada di SIMAK BMN dengan nomor yang akan di pasang di BMN.

 

"Untuk barang tidak layak pakai yang mengharuskan adanya penghapusan, maka SK Penghapusan biasa dibuat langsung oleh Kuasa Pengguna Barang. Terkecuali daftar barang luar ruangan seperti sepeda motor atau mobil, maka harus mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebelum bisa dilakukan penghapusan seperti dalam bentuk lelang dengan nilai yang ditentukan oleh KPKNL secara langsung," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments