Ka.Kankemenag: Kemenag Bersama Pemda Awasi Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd. Menyampaikan bahwa ditandatanganinya surat edaran (SE) oleh Gubernur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442  Hijriah/2021 Masehi di Wilayah Provinsi Kalsel menunjukkan bahwa pengawasan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tidak hanya jatuh pada tangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag Balangan, namun ikut menjadi hal yang menjadi perhatian khusus para pemerintah daerah.

 

"Setelah sebelumnya dikeluarkan SE No. 16 Tahun 2021 oleh Menteri Agama tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, maka dengan dicetuskannya SE Forkopimda ini menjadi satu penekanan bahwa Kementerian Agama tidak lagi bekerja sendiri dalam pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha," ujarnya usai mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rapat Menteri Agama dan Jajaran Kemenag RI via zoom meeting, Sabtu (17/7/21).

 

Adapun isi SE Forkopimda tersebut menurut Yamani, tidak jauh berbeda dengan SE No. 16 yang dikeluarkan Menag. Namun karena SE Forkopimda ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Pj. Gubernur Kalsel, Kepala Kepolisian Daerah Kalsel, Komandan Korem 101/Antasari, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Kalsel, maka SE tersebut menjadi penegasan tentang bagaimana pengawasan penerapan prokes pada hari raya Idul Adha telah menjadi tanggung jawab semua pihak agar tidak timbul kluster baru Covid pada perayan hari Idul Adha.

 

"SE Forkopimda mengatur tentang ketentuan malam takbiran, shalat Idul Adha, khotbah Idul Adha, Jamaah Shalat Idul Adha serta pelaksanaan Qurban. Aturan tersebut dibuat untuk menjadi panduan terutama bagi para pengurus dan pengelola masjid dan musholla se-Kalsel serta Panitia Hari Besar Islam (PHBI) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel tentang bagaimana ketentuan pelaksanaannya mengingat kondisi pandemi yang hingga saat ini masih belum berakhir, bahkan mengalami peningkatan khususnya di Pulau Jawa dan Bali," tambahnya.

 

Yamani selanjutnya meminta kepada para ASN Kemenag khususnya para penyuluh untuk meneruskan sosialisasi SE Forkopimda bersamaan dengan SE Menag No. 16 Tahun 2021 kepada masyarakat agar warga mengetahui aturan pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha di tengah situasi darurat Covid-19.

 

"Semoga SE yang ada bukan hanya menjadi sebuah pernyataan yang dituliskan hitam di atas putih, namun menjadi pegangan bersama untuk mengawal pelaksanaan hari raya Idul Adha yang tertib prokes tanpa mengurangi kekusyu'an," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments