Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta kepada karyawan di lingkungan Kemenag Balangan untuk mensosialisasikan kembali Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 kepada masyarakat terutama terkait pelaksanaan ibadah qurban dalam rangkaian peringatan Idul Adha 1442 H yang pelaksanaannya sedikit berbeda dengan kondisi di masa pra-pandemi.
"Sampai sekarang masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya aturan bahwa penyembelihan hewan qur'ban baru boleh dilaksanakan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Masih ada yang berencana akan mengadakan qurban pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas shalat hari raya Idul Adha," ujarnya saat memberikan amanat pada apel Senin (5/7/21) di halaman kantor Kemenag Balangan.
Yamani menuturkan bahwa sejatinya ibadah Qurban memang bisa digelar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Namun mengingat sekarang Covid-19 masih berlangsung, maka pelaksanaan Qurban diharapkan dilaksanakan mulai tanggal 11 Dzulhijjah demi menghindari kerumunan selepas pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha.
"Karenanya mohon bantuan kepada para karyawan, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti penyuluh agama dan forum pondok pesantren, agar mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat walaupun secara tidak formal. Sampaikan dengan cara bijaksana, santun, dan menarik, sehingga orang merasa informasi yang disampaikan berguna," tambahnya.
Mengingat kondisi di luar pulau seperti Jakarta, Jawa dan Bali yang saat ini memberlakukan PPKM Darurat karena kasus Covid yang meningkat, Yamani meminta agar para karyawan bersyukur hidup di daerah yang tidak terdampak Covid secara parah, namun hal tersebut jangan dijadikan alasan kelalaian serta ketidakwaspadaan.
"Mari bersama-sama sebagaimana yang diminta Menteri Agama untuk membacakan Yasin sebagai bentuk ikhtiar batin, berdoa semoga Covid-19 cepat berhenti," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments