Ka.Kankemenag Pinta FKUB Ikut Sosialisasikan SE No. 16 dan 17 Tahun 2021

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai wadah yang menampung berbagai golongan keagamaan untuk ikut mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 16 dan 17 Tahun 2021, terutama kepada umat Islam binaannya.

 

"Kementerian Agama senantiasa bersinergi dengan FKUB, mengingat jangkauan FKUB yang lebih luas mencakup berbagai organisasi masyarakat, sehingga kami meminta peran serta dan keaktifan pengurus untuk mensosialisasikan SE No, 16 dan 17 tentang peraturan malam takbiran, sholat Idul Adha dan penyelenggaraan ibadah Qurban, baik di luar daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat maupun di daerah yang menerapkan PPKM darurat," ujarnya saat memberikan arahan dalam rapat bulanan FKUB Kab. Balangan di Gedung FKUB, Senin (19/7/21).

 

Tidak terbatas kepada umat Islam menurut Yamani, antar agama bisa saling mengingatkan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di dalam pelaksanaan ibadah sebagai bagian dari usaha menekan penyebaran Covid-19 di daerah. "Pada dasarnya meskipun SE No. 16 dan 17 berisi tentang aturan penyelenggaraan hari raya Idul Adha, namun dalam pelaksanaan ibadah apapun tanpa mengenal batasan agama, kita harus tetap mengingatkan umat tentang pentingnya menerapkan prokes sebagai ikhtiar bersama mencegah penularan Covid," tambahnya.

 

Yamani terakhir berharap agar peranan FKUB dalam membina masyarakat bisa lebih krusial mengingat keberadaan FKUB adalah bukti kerukunan beragama yang ada di daerah terjalin dengan apik.

 

"Semoga suara FKUB bisa lebih terdengar di masyarakat, sebagai salah satu corong pemerintah yang juga ikut membantu kerukunan dan kedamaian daerah, terutama di kondisi pandemi ini," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments