Ka.Kankemenag Pinta Keseriusan Penyuluh dalam Sosialisasikan SE No. 16 Tahun 2021

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta kepada para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama fungsional di Kab. Balangan untuk senantiasa mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.16 Tahun 2021 mengingat perayaan hari Idul Adha yang tinggal menghitung hari.

 

"Sosialisasi surat edaran ini serius, bukan main-main, karena sekarang meskipun Kab. Balangan menerapkan PPKM mikro dan berada di zona kuning, kita dapati bersama bagaimana keadaan pulau Jawa yang mulai lumpuh akibat bertambahnya kasus Covid-19 dengan munculnya varian delta. Kita tidak ingin di daerah kita akan timbul kluster baru saat dan setelah penyelenggaraan hari raya qurban," ujarnya saat memberikan arahan kepada para Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi SE No. 16 Tahun 2021 di Aula Ay Syura Kab. Balangan, Jumat (16/7/21).

 

Yamani lebih jauh menerangkan bahwa dalam menangani Covid, pemerintah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Karenanya penyuluh agama pada khusunya sebagai corong perpanjangan tangan dari pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diharapkan bisa memberikan edukasi tentang bagaimana aturan penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi.

 

"Para penyuluh bekerja sama dengan unsur muspika, harus ikut andil dalam hal menekan perkembangan Covid-19, khususnya penanganan yang berhubungan dengan agama. Dan saya harap sosialisasi ini tidak terhenti setelah selesai hari raya, namun lakukan terus berkesinambungan meskipun perayaan Idul Adha telah selesai," tambahnya.

 

Mengutip dari SE No. 16 Tahun 2021, ada cheklist supervisi berkaitan dengan kegiatan malam takbiran, pelaksanaan shalat Idul Adha serta pelaksanaan qurban yang harus diisi. Yamani meminta para kepala KUA dan penyuluh fungsional bersinergi dengan para penyuluh non-PNS untuk mengisi cheklist tersebut di wilayah binaan masing-masing sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan ibadah di masa pandemi.

 

"Isikan saja secara jujur, yang mana nantinya hal itu akan menjadi bahan evaluasi kita bersama agar ke depannya bagaimana penyelenggaraan ibadah di masa pandemi bisa berlangsung sesuai prokes, yang mana kembali kami mintakan kepada para penyuluh peran sertanya untuk mensosialisasikan penerapan prokes dalam ibadah," pungkasnya.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kemenag Balangan Harmainor, S.Pd.I MM meminta agar para kepala KUA dan penyuluh membuat laporan kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi pada saat sebelum kegiatan, disaat kegiatan, dan setelah kegiatan untuk dilaporkan secara online kepada pusat.

 

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan menjadi pahala dan mudahan kita semua dihindarkan dari virus Corona," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments