Kasi Bimas Islam: Legalitas Perkawinan Salah Satu Identitas Keluarga Berkualitas

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa Kemenag Balangan mendukung usaha peningkatan kualitas keluarga daerah dalam bentuk partisipasi memberikan pelayanan legalitas perkawinan bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah.

 

Pernyataan tersebut diungkapan Wahid saat mengikuti Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) Provinsi Kalimantan Selatan dan TPK2D Kab. Balangan di Aula Inspektorat Kab. Balangan. Dalam rakor tersebut, Desa Karangan Kec. Paringin Selatan ditunjuk menjadi objek pembinaan desa sasaran mewakili Kab. Balangan di Tahun 2021. Penunjukan tersebut diawali dengan rapat tim TPK2D untuk selanjutnya ditetapkan melalui surat Keputusan Bupati Balangan tentang penunjukan Desa Tarangan menjadi Desa Binaan.

 

"Dalam usaha meningkatkan kualitas suatu keluarga, ada beberapa pertahanan yang harus dimiliki keluarga di desa binaan seperti pemberian ASI ekslusif, pemeriksaan ibu hamil dan menyusui, serta kemandirian wanita," ujar Wahid Noor Fajeri pada Kamis (1/7/21)

 

Ibu di desa binaan diharapkan memberikan ASI ekslusif kepada bayinya setidaknya 6 bulan pertama. Kemudian pada saat hamil serta setelah melahirkan, para ibu diminta untuk mendatangi posyandu untuk memeriksakan kesehatan secara berkala. Selain itu, wanita di desa binaan diharapkan memiliki kemandirian terhadap dirinya sendiri yaitu mempunyai perkerjaan tanpa bergantung kepada suaminya seperti dengan memberdayakan sumber daya yang ada di desa.

 

"Yang tak kalah penting adalah pertahanan legalitas seperti akta kelahiran dan kartu keluarga. Kemenag sendiri dilibatkan menyangkut legalitas perkawinan karena keberadaan buku nikah merupakan hal krusial untuk menentukan apakah status pasangan benar-benar sebagai suami istri," tambahnya.

 

Wahid menjelaskan bahwa dalam menetapkan legalitas perkawinan, maka tim akan mendata apakah pasangan tidak mempunyai surat nikah disebabkan karena benar-benar tidak tahu, kekurangan syarat, atau memang karena tidak memenuhi syarat.

 

"Semuanya kita gali terlebih dahulu. Kalau memang bisa diproses akan kita bantu verifikasi datanya melalui sidang isbat. Pertama-tama akan dilakukan sidang pengadilan agar pengadilan bisa mengeluarkan surat keabsahan penetapan nikah. Dengan dasar itulah Kemenag melalui Kantor Urusan Agama bisa mengeluarkan buku nikah," jelasnya.

 

Selain dalam hal legalitas perkawinan, Kemenag melalui Bimas Islam juga berperan memberikan pembinaan di bidang keluarga sakinah. "Kita berikan juga pemahaman edukasi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), pendewasaan karakter dan lain-lain yang sifatnya mengarah kepada keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah," ungkapnya.

 

Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah dimaksudkan agar desa Tarangan yang awalnya merupakan desa tertinggal menjadi desa berkembang, baik dalam hal sosial, ekonomi maupun infrasturuktur.

 

"Semoga Desa Tarangan bisa menjadi desa percontohan, pilot project, untuk peningkatan kualitas di desa-desa lain yang ada di Kab. Balangan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments