Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyampaikan bahwa penasehatan calon pengantin (catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu tahapan yang harus dilalui oleh pasangan suami istri yang akan melaksanakan akad nikah.
"Penasehatan bertujuan untuk memberikan pembekalan awal kepada catin agar tujuan perkawinan berupa pembentukan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, sejahtera lahir dan batin, baik spiritual maupun material bisa terwujud," ujar Wahid saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (8/7/21).
Dalam penasehatan pernikahan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada catin, terutama terkait hak dan kewajiban suami istri serta pembekalan tentang hal-hal yang bisa menyebabkan potensi perceraian.
"Dalam pernikahan, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh suami maupun isteri, dan hal itu tidak pernah diajarkan sebelum menikah. Pada dasarnya kewajiban suami adalah segala sesuatu yang menjadi hak isteri selama berumah tangga, dan begitu juga kebalikannya, kewajiban isteri kepada suami adalah segala sesuatu yang menjadi hak suami," jelasnya panjang lebar.
Terkait hal-hal yang menyebabkan potensi perceraian, masalah perselingkuhan menjadi fokus yang sering disampaikan kepada catin terlebih di zaman dengan kemajuan teknologi saat ini.
"Sekarang dengan adanya media sosial, mudah sekali bagi seseorang untuk berselingkuh tanpa diketahui oleh pasangannya. Faktor ekonomi juga bisa menjadi alasan perceraian apabila pasangan suami isteri tidak bisa menerima keadaan yang ada. Karenanya dalam penasehatan kita sampaikan bagaimana agar suami isteri bisa menerima keadaan sambil bersabar, berdoa dan berusaha," tambahnya.
Ditanyai di tempat terpisah, Patliah, anggota Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Awayan menyampaikan bahwa dalam penyampaian penasehatan perkawinan selama ini para catin masih bersedia untuk dinasehati meskipun jadwal penasehatan yang tidak tepat waktu, tapi diusahakan proses penasehatan selalu ada.
"Dalam masa pandemi, juga kami tekankan agar saat masuk ke ruangan penasehatan harus mencuci tangan dan pakai masker. Serta disampaikan agar apabila menikah jangan banyak membawa rombongan. Yang penting ada wali dan saksi dari kedua belah pihak agar jangan sampai terjadi kerumuman," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Ratno
0 Comments