Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H akan dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat karena Indonesia masih dilanda wabah pandemi meskipun berada di luar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M di Luar Wilayah PPKM Darurat.
"Berdasarkan SE tersebut, dinyatakan bahwa shalat hari raya Idul Adha pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan, dan hanya boleh diselenggarakan di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 serta harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Selasa (6/7/21).
Wahid menyampaikan bahwa jemaah shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 30% dari kapasitas, lebih sedikit dari peraturan di masa sholat Idul Fitri mengingat kondisi pandemi yang kini kembali merebak di beberapa tempat.
"Khutbah Idul Adha pun disampaikan yang wajib-wajibnya saja, maksimal 15 menit, yang penting rukunnya terpenuhi dan diharapkan khatib bisa mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes," tambahnya.
Selain itu menurut Wahid, penyelenggara shalat Idul Adha di langgar atau masjid wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, sarana mencuci tangan, serta menyediakan masker medis. Jarak antar jemaah juga diatur minimal 1 meter dengan tanda khusus dan kotak amal yang biasanya diedarkan ke jamaah secara bergiliran sebaiknya tidak udah dijalankan.
"Untuk keamanan dan kenyamanan bersama, jemaah dengan kondisi tidak sehat sebaiknya tidak mengikuti shalat Idul Adha di mesjid dulu dan petugas kesehatan juga diturunkan di lokasi sholat untuk menjaga dan mengawasi pelaksanaan prokes selama gelaran sholat," tuturnya.
Terkait jamaah, disarankan bahwa jamaah yang datang ke mesjid merupakan warga setempat yang tidak baru kembali dari perjalanan luar kota. Yang terpenting menurut Wahid, jamaah berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
"Jamaah harus membawa perlengkapan sholat masing-masing dan prokes seperti memakai masker dan mencuci tangan harus tetap dijalankan serta sebelum dan setelah sholat Idul Adha diharapkan untuk tidak berkerumun dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman," tambahnya.
Wahid menjelaskan bahwa edaran yang dikeluarkan oleh Menag terkait pelaksanan Sholat Idul Adha di masa pandemi memang terlihat begitu rumit dan penuh aturan, tapi itu semua dilakukan demi memutus mata rantai virus Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.
"Dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha, mari kita tetap berupaya dan berdoa semoga daerah kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Prokes jalan, ibadah aman," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments