Kasi PHU: Asrama Haji Bisa Digunakan Sebagai Tempat Kegiatan dan Penginapan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah  (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. M. Fahmi Wahid, M.MPd menyatakan bahwa di tengah pembatalan keberangkat jemaah haji Tahun 1442 H / 1221 M, asrama haji yang biasanya digunakan untuk melakukan manasik haji bisa digunakan dalam keperluan lain.

 

"Pada masa sekarang asrama haji bukan hanya diperuntukkan untuk pelayanan jamaah haji saja namun di luar jadwal operasional haji asrama haji dapat digunakan sebagai tempat kegiatan maupun penginapan terhadap masyarakat luas, baik pemerintah daerah maupun swasta sebagaimana halnya sebuah hotel" ujar Fahmi saat menerima kunjungan dari staf UPT Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin, Rabu (15/7/21).

 

Adapun acara yang bisa diadakan di Asrama Haji meliputi pernikahan, seminar, pelatihan, meeting maupun workshop. "Fasilitas kamar yang ada di asrama haji berjumlah 63 kamar yang terdiri dari 4 lantai dan mampu menampung kapasitas 252 orang. Fasilitas yang tersedia selain mesjid, juga ada layanan Free Wifi semua ruangan, full AC, aula serbaguna, ruang makan serta counter bank," tambahnya.

 

Fahmi lebih jauh menjelaskan bahwa dari lokasi Asrama Haji Banjarmasin ada beberapa tempat wisata dan tempat penting lainnya yang bisa ditempuh dalam jangka waktu singkat, seperti jarak Bandara Syamsuddin Noor yang hanya 10 menit, ke makam Abah Guru Sekumpul sekitar 25 menit, serta Museum Lambung Mangkurat 16 menit.

 

"Posisi yang strategis berada di pinggir jalan A. Yani membuatnya mudah dijangkau serta memperluas akses ke berbagai tempat yang akan dituju," imbuhnya.

 

Terkait tarif pelayanan, Fahmi menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.25 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama sehingga bagi yang ingin menggunakan bangunan bisa mengecek tarifnya terlebih dahulu.

 

"Sementara kegiatan selain layanan manasik yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, sosial keagamaan, kepemudaan, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil, dan Purnabakti Pegawai Negeri Sipil dapat dikenakan tariff 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif asal," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

 

 

 

Related Posts

Post a Comment

0 Comments