Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kab. Balangan H. Rahmi menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aula Asy-Syura Kantor Kemenag Balangan, Rabu (28/7/21).
Penandatangan SK tersebut merupakan wujud tindak lanjut menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.
Plt. Dinas Pendidikan H. Rahmi menyatakan bahwa penandatanganan SK Bersama tersebut adalah bentuk kebersamaan Disdik dan Kemenag mengawal rencana persiapan Pembelajaran Tatap muka (PTM) terkait persiapan secara teknis dan administrasi.
"Pada prinsipnya SK Bersama ini menyatakan bahwa kami telah siap untuk memfasilitasis sekolah melakukan pembelajaran di lingkungan dinas dan kemenag. Dan kami berharap semoga kami segera mendapatkan izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 seiring dengan terus berdoa semoga suasana Covid-19 yang tengah meningkat segera turun dan kita berada di level aman," ungkapnya.
Sementara H. Muhammad Yamani selaku Kepala Kemenag menerangkann bahwa SK Bersama ini merupakan payung hukum apabila PTM diizinkan di sekolah dan madrasah meski pandemi masih berlangsung.
"Kalau situasi mengizinkan dan kita bisa mendapatkan rekomendasi izin dari gugus Covid, maka PTM akan dilaksanakan. Kalau tidak ada izin, berarti tidak bisa. Namun pada intinya kita jadikan SK ini sebagai petunjuk teknis persiapan PTM," pungkasnya.
SK Bersama tersebut menyatakan bahwa penyelenggaran di masa pandemi Covid-19 akan dilakukan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan prokes dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta Disdik dan Kemenag sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments