Penyederhanaan Birokrasi, Ka.Kankemenag Usul Penyetaraan Jabatan Fungsional

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Dalam rangka menyederhanakan organisasi demi memangkas alur pelayanan dan sistem birokrasi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I mengajukan usul penyetaraan jabatan fungsional bagi para pejabat dan pegawai struktural di lingkungan kantor Kemenag Balangan.

 

Yamani menerangkan bahwa proses penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional diadakan sebagaimana diintruksikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPAN RB RI) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adminitrasi ke dalam Jabatan Fungisonal dan PermenPAN RB RI Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

 

"Orientasi penyederhanaan birokrasi yang dimaksud bukanlah terletak pada pemangkasan level jabatannya, namun pada tujuan yang ingin dicapai demi menghadirkan iklim dan suasana baru dalam birokrasi," ujar Yamani saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (5/7/21).

 

Terkait daftar usul penyetaraan jabatan fungsional bagi ASN Kemenag Balangan, Yamani menyampaikan bahwa usulan telah diserahkan pada tanggal 30 Juni 2021. "Pola pengangkatan ANS dalam sistem penyetaraan jabatan ini memang sedikit berbeda implementasinya dengan pola pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional yang selama ini dilakukan dengan cara pengangkatan CPNS serta inpassing. Tidak melalui test tapi melalai usulan " terangnya.

 

Menurut Yamani, penyetaraan jabatan fungsional ini merupakan upaya ASN agar bisa profesional dalam menjalankan tugas dan kebijakan pemerintah tanpa mengutangi kinerja pegawainya.  “Penyetaraan dan penyederhaan birokrasi ini adalah kewenangan Presiden dan salah satu program prioritas Presiden untuk lima tahun ke depan, yaitu 2019-2024,” ujarnya.

 

Yamani berharap agar para pejabat struktural yang nantinya dilantik menjadi pejabat fungsional bisa meningkatkan kinerja yang dimiliknya sebagai perwujudan tanggung jawab profesionalitas. “Semoga dengan penyetaraan jabatan fungsional ini kesejahteraan ASN Kemenag balangan akan semakin meningkat begitu pula kinerja yang dicapai,” pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments