Persiapan PTM Terbatas, Ka.Kankemenag: Prokes Di Sekolah Jangan Sekedar Menjadi Formalitas

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H.Muhammad Yamani, M.Pd.I meminta kepada madrasah apabila Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan, maka penerapan protokol kesehatan yang menjadi salah satu syarat dalam penyelenggaraannya jangan sampai hanya sekedar menjadi formalitas.

 

"Apabila madrasah sudah memenuh semua syarat yang ditentukan untuk pelaksanaan PTM, jangan sampai pelaksanaannya hanya berjalan satu dua hari saja dan apabila ada pemeriksaan saja, namun madrasah harus wajib menjamin penerapan prokes selama PTM berlangsung," ujarnya usai mengikuti rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Skala Mikro dan Posko Sekat Serta Untuk Menyikapi SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Saat Pandemi Covid-19 Tahun 2021 di Aula Benteng Tundakan, Kamis (16/7/21).

 

Menindaklanjuti pelaksanaan PTM menurut Yamani, harus segera dilakukan pemetaan terkait kesiapan madrasah. Kesiapan yang dimaksud tidak hanya menyangkut syarat administratif, namun juga syarat teknis berupa sumber daya manusia, sarana prasarana dan penerapan prokes.

 

"Sudah kita maklumi bersama bahwa sekarang orang tua mengalami titik kejenuhan tinggi terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, namun keputusan terkait pelaksanaan PTM tidak bisa diambil begitu saja. Madrasah harus memenuhi daftar periksa yang salah satu unsurnya adalah guru harus sudah divaksin," tambahnya.

 

Terkait vaksin guru, dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa madrasah yang sudah memenuhi daftar periksa dapat melakukan PTM meskipun tidak semua guru mengikuti divaksin, dengan syarat guru tersebut tidak bisa mengadakan proses mengajar secara langsung di sekolah.

 

"Bahkan dari Dinas Kesehatan disinggung pula bahwa sejatinya vaksin masih belum cukup, apabila memungkinkan para guru harus mengikuti tes PCR setiap minggunya untuk memastikan bahwa tidak ada guru yang tertular Covid-19," terangnya.

 

Dari rapat tersebut akhirnya diputuskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada dasarnya belum berani mengizinkan pelaksanaan PTM di Kabupaten Balangan mengingat situasi provinsi Kalimantan Selatan yang sekarang dikepung oleh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang sudah berada dalam zona merah kasus penularan Covid-19 dengan masuknya virus varian delta.

 

"Satgas Covid dan pemerintah daerah masih terus berupaya mencari solusi terbaik tentang bagaimana PTM bisa dilangsungkan dengan jaminan tidak akan terjadi lonjakan angka Covid-19 di daerah. Semoga diperoleh keputusan yang terbaik," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments