Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I berharap jangan sampai eks Tenaga Honorer Kategori II yang mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) mengalami ketidaklulusan hanya karena adanya kesalahan dalam proses pengadministrasian berkas.
"Para Eks Tenaga Honorer Kategori II sejatinya sudah satu langkah lebih maju dalam pendaftaran CPNS, karenanya jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses penginputan administrasi di portal pendaftaran dan koordinasikan dengan pihak kepegawaian kantor Kemenag apabila mengalami kesulitan," ujarnya saat memberikan arahan dalam sosialisasi pendaftaran seleksi CPPPK bagi para eks Tenaga Honorer Kategori II Kemenag Balangan di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Rabu (14/7/21).
Setelah lulus administrasi nantinya, Yamani kemudian berpesan pada peserta agar jangan asal-asalan dalam melaksanaan seleksi kompetensi nantinya karena tidak seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melalui dua tahapan, hanya ada satu tahapan tes yang harus dijalani dalam tes CPPPK, sehingga Yamani berharap peserta bisa fokus mempersiapkan diri untuk ujian.
"Di masa pandemi juga jangan lupa untuk tetap menjaga kesehatan. Kita tidak mau disaat penting akan mengikuti tes nanti kondisi kesehatan malah drop. Jangan lupa juga untuk tetap menjalin komunikasi dengan pihak kepegawaian agar tidak ketinggalan informasi apabila ada arahan penting," tambahnya.
Selanjutnya Yamani menerangkan bahwa sejatinya CPPPK tidak jauh berbeda dengan CPNS karena keduanya sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membedakan hanyalah CPNS mendapatkan uang pensiunan, sedangkan CPPPK tidak.
"Namun hal itu tidak usah menjadi sesuatu yang begitu diributkan karena yang ingin lulus menjadi CPPPK pun juga banyak dan akan penuh dengan persaingan. Lebih baik siapkan diri menghadapi tahapan pendaftaran yang ada, dan saya harap para eks Tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Kemenag Balangan bisa lulus semua," harapnya.
Ahmad Rizani, staf kepegawaian di Kantor Kemenag Balangan menuturkan bahwa masa pendaftaran seleski Calon PPPK adalah pada tanggal 7 Juli s.d. 21 Juli 2021. Sementara usia peserta paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
"Kami dari siap Kepegawaian siap membantu apabila ditemui kesulitar terkait proses pendaftaran. Bagi peserta yang tidak mengerti kami juga akan berusaha semaksimal mungkin mendampingi dalam proses pendaftaran, dan untuk ujian kami doakan semoga Bapak dan Ibu bisa mendapat hasil yang terbaik," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments