Zona Kuning, Ka.Kankemenag: Sholat Idul Adha Tetap Dengan Izin Satgas

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menyatakan bahwa izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kab. Balangan tetap dibutuhkan dalam melaksanakan Sholat Idul Adha meskipun Kab. Balangan berada dalam Zona Kuning Penyebaran Covid-19.

 

Saat memberikan pendapat dalam Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kab. Balangan di Aula Benteng Tundakan, Muhammad Yamani menyampaikan isi Surat Edaran Menteri Agama No. 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dihadapan Bupati Balangan, Kapolres Balangan serta Forkopimda lainnya yang berhadir.

 

"Selain mendapat izin dari Satgas Covid-19, dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha juga wajid berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19, serta aparat keamanan," ujarnya.

 

Terkait teknis penyelenggaraan sholat Idul Adha, Yamani mengatakan bahwa penyelenggara shalat Idul Adha wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer dan sarana mencuci tangan serta masker medis.

 

"Yang terpenting nantinya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan dibekali dengan pemeriksaan atau cheklist yang harus diisi dan ditandatangani oleh petugas," pungkasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Balangan H. Abdul Hadi meminta kepada bagian hukum Pemda untuk membuat draft rekomendasi dari tim satgas Covid-19 yang harus diserahkan pada H-3 dengan isi rekomendasi disesuaikan dengan kondisi saat itu.

 

"Saya siap menandatangani rekomendasi, namun kita masih belum tahu apakah zona kuning nanti akan berubah menjadi oranye atau merah mengingat wilayah kita yang sedang dikepung Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur terkait penyebaran Covid. Kalau memang berubah menjadi oranye atau merah, maka akan ada kebijakan yang akan diperketat atau larangan untuk berkumpul dalam rangka melaksanakan sholat idul Adha di rumah ibadah Kab. Balangan," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments