Ka.Kankemenag Sosialisasikan SE No. 21 Tahun 2021 Kepada Jemaah Sholat Jum'at

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Sebagai wujud upaya menginformasikan isi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Puapua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H.Muhammad Yamani,M.Pd.I menggelar sosialisasi kepada sejumlah jemaah yang menghadiri sholat Jumat di  masjid Al Istiqamah Paringin Kota Kec. Paringin, Jumat (6/8/21).

 

"Ini sudah kali kedua kami mengadakan sosialisasi SE No. 21 Tahun 2021 kepada jemaah sebelum pelaksanaan sholat Jumat dimulai.  Selain di masjid Al Istiqamah, sebelumnya kami juga melakukan sosialisasi di Masjid Wahdatul Muhibbin di Desa Manpari Kec. Batumandi," jelas Yamani saat dimintai keterangannya.

 

Dikatakannya, sosialisasi kepada jemaah sholat jumat dilakukan karena kandungan isi surat edaran yang memang menargetkan khusus kepada kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

 

"Sebagaimana kita ketahui, masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana tata cara sholat, baik itu sholat jumat maupun sholat wajib lainnya, di tempat ibadah selama pandemi demi menghindari penyebaran virus. Karenanya sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa salah satu upaya kita untuk menghindari Covid-19 adalah selain dengan ikhtiar bathin berupa doa, juga harus dengan ikhtiar lahir berupa penerapan prokes 5M," tambahnya.

 

Dari dua mesjid yang didatangi, Yamani menyampaikan rasa syukur karena kedua masjid tersebut telah menerapkan prokes secara ketat dengan jemaah sholat yang tetap memakai masker dan kondisi shaf yang diberi jarak.

 

"Kita berharap nantinya kegiatan peribadatan di tempat lainnya juga bisa menerapkan prokes secara benar. Jangan lupa pula untuk tetap berdoa, agar situasi pandemi segera berakhir supaya pelaksanaan ibadah di tempat ibadah apapun tidak lagi terganggu," tutupnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments