Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menetapkan hari libur tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H yang awalnya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 sudah tepat sebagai salah satu upaya mengurangi mobilitas.
"Tanggal merah biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian bersama keluarga, apalagi bila tanggal hari liburnya berdekatan. Sedangkan sekarang kita masih dalam kondisi pandemi yang mana pergerakan kita menjadi salah satu faktor pemicu penyebaran virus. Karenanya pemerintah menggeser libur tahun baru Islam dari yang awalnya hari Selasa menjadi hari Rabu demi menghindari hal demikian," ujarnya saat dimintai keterangan pada Kamis (5/8/21).
Dikatakannya, pada momen libur nasional yang jatuh pada hari Selasa, biasanya ada masyarakat atau ASN yang bekerja di instansi pemerintahan yang mengajukan cuti pada hari Senin demi memperpanjang waktu libur. Hal seperti itu mungkin bisa dimaklumi dalam kondisi pra pandemi, tetapi dalam situasi sekarang, unsur kehati-hatian menjadi sangat penting. Demi menghindari kasus tersebut, hari libur Tahun Baru Islam digeser menjadi hari Rabu.
"Jadi saya tegaskan pada dasarnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H memang bertepatan dengan tanggal 10 Agustus 2021, namun hari liburnya saja yang digeser dari yang awalnya tanggal 10, menjadi tanggal 11 Agustus 2021," tutupnya.
Selain hari libur tahun baru Islam, Surat Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712,1 dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama juga melakukan perubahan hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw dari yang awalnya 19 Oktober menjadi 21 Oktober 2021.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments