Sosialisasikan KMA 660 Tahun 2021, Ka.Kankemenag: Pinsip Menjaga Jiwa Pertimbangan Utama Pembatalan Haji

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menyampaikan bahwa dalam penetapan kebijakan keberangkatan haji Tahun 1442 H / 2021 M, prinsip menjaga jiwa menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan pembatalan keberangkatan.

 

"Ada lima dasar syariah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam penetapan hukum atau pengambilan kebijakan yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, serta menjaga harta. Mengingat pelaksanaan ibadah haji pada masa pandemi lebih banyak kemudharatannya terutama dalam hal keselamatan jiwa, maka dilakukanlah pembatalan keberangkatan haji yang keputusannya dituangkan dalam KMA No. 660 Tahun 2021," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Keputusan Menteri Agama No.660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Senin (23/8/21).

 

Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini menurut Yamani adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alasan pemerintah melakukan pembatalan pelaksanaan ibadah haji dalam upaya menangkal isu hoaks yang beredar pasca keputusan pembatalan keberangkatan.

 

"Selain itu, sosialisasi digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi jemaah haji dan menjadi panduan bagi pihak terkait tentang penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun depan supaya tidak ada lagi pemikiran yang negatif dan keliru terhadap keputusan pemerintah," tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu Yamani menyampaikan bahwa jumlah waiting list jamaah haji di Kab. Balangan per Juli 2021 sebanyak 3.742 orang, sedang jemaah haji tertunda yang seharusnya berangkat tahun ini sebanyak 200 orang.

 

"Dari 200 orang jemaah tertunda, ada 4 orang jemaah kita yang meninggal dunia. Mari kita doakan agar jemaah mendapat pahala haji mengingat upaya telah dilakukan demi melangkah menuju rumah-Nya. Semoga pula jemaah yang tertunda berangkat tahun ini bisa berangkat tahun depan," harapnya.

 

Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Prov. Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. H. Muhammad Tambrin, M.M.Pd yang membuka acara via zoom meeting dalam sambutannya berharap lewat sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 ini maka informasi tidak benar terkait  pembatalan penyelenggaan haji bisa diluruskan agar tidak timbul lagi prasangka buruk kepada pemerintah.

 

"Jangan sampai masyarakat terprovokasi dengan berita bohong yang beredar di dunia maya seperti Indonesia tidak dapat kuota, dana haji dipakai pemerintah, Indonesia punya hutang pembayaran haji, Indonesia kurang diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, Indonesia ditolak Arab saudi karena vaksin, dan sebagainya. Keputusan pembatalan  diambil dengan pertimbangan keselamatan dan keamaan jemaah dari ancaman Covid yang belum mereda. Mari bersabar, mudah-mudahan kita dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 2022 yang akan datang," pungkasnya.

 

Acara sosialisasi diikuti oleh peserta yang tersebar dari berbagai golongan yaitu jemaah haji tunda 1442 H, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pimpinan organisasi agama dan organisasi masyarakat, penyuluh agama Islam, dinas kesehatan, pemda/kesra, serta pembimbing ibadah/TPIHI dan petugas haji/TKHI dengan total peserta berjumlah 50 orang.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments