Waspadai Kartu Nikah Palsu, Kasi Bimas Islam Ajarkan Cara Mudah Cetak Kartu Nikah

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menjelaskan cara mudah untuk mencetak kartu nikah apabila pasangan pengantin ingin mencetak kartu nikah tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan.

 

"Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah secara fisik. Sebagai gantinya, pasangan pengantin akan mendapatkan kartu nikah digital yang bisa diunduh melalui Simkah Web," ujarnya saat dimintai keterangan pada Kamis (26/8/21).

 

Untuk mencetak kartu nikah menurut Wahid, pasangan pengantin bisa mencan kode bar yang ada di buku nikah cetakan edisi terbaru dengan aplikasi penyecan QR kode di perangkat android. Setelahnya akan muncul link yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) lalu tinggal klik link tersebut. "Disana nanti akan muncul data pasangan pengantin yang bersesuaian dengan data yang ada di buku nikah. Tinggal klik pilihan cetak kartu nikah, maka kartu akan otomatis terdownload dan bisa dicetak secara mandiri," jelasnya.

 

Adapun penampakan kartu nikah, pada bagian atas kartu tertulis Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit Gambar dan Logo Kementerian Agama. Pada bagian bawah, ada keterangan tempat KUA menikah, nomor akta, serta barcode seperti yang ada di buku nikah. "Untuk foto pasangan, apabila belum ada, bisa ditempelkan secara langsung atau minta petugas KUA Kecamatan untuk mengupoload foto nikah ke sistem Simkah Web agar foto terpampang otomatis," tambahnya.

 

Lebih jauh menurut Wahid bagi pasangan pengantin yang sudah lama menikah dan tidak ada barcode di buku nikahnya, maka dipersilahkan untuk mendatangi KUA di Kecamatan untuk memasukkan data identitas pasangan ke Simkah Web. Apabila sudah lengkap, maka kartu nikah digital akan dikirim melalui email atau nomor Whatsapp pasangan. "Begitu pula dengan calon pengantin baru, setelah menikah maka kartu nikah digital juga langsung dikirimkan," tambahnya.

 

Terkait info timbulnya kartu nikah dengan foto suami dan empat kolom foto isteri yang beredar di internet, Wahid menegaskan bahwa itu bukan kartu nikah resmi dan masuk dalam kategori hoaks. "Mari kita luruskan bersama apabila masih ada masyarakat yang masih salah paham dan mengira itu adalah kartu resmi. Bila bisa, tunjukkan kartu nikah yang kita miliki dan pinta masyarakat secara aktif untuk juga mencetak kartu nikah digital baik dengan bantuan petugas KUA di Kecamatan maupun secara mandiri," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments