Cegah Pernikahan Dini, Ka.Kankemenag: Hanya Langsungkan Perkawinan Sesuai Usia Minimal

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I menyampaikan bahwa salah satu upaya Kemenag dalam pencegahan perkawinan anak adalah dengan memastikan usia calon pengantin telah sesuai dengan batas usia minimal 19 tahun yang ditentukan dalam undang-undang sebelum melangsungkan akad nikah terutama di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

"Pernikahan pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan mudharat. Dan sebagaimana yang kita lihat realita selama ini, pernikahan dini lebih banyak menimbulkan masalah daripada berkahnya, terutama bagi pasangan yang memang benar-benar belum siap membina rumah tangga," ujarnya saat menjadi pemateri dalam Monitoring Pencegahan Perkawinan Anak 13 Kabupaten/Kota Tahun 2021 di Aula 1 Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kab. Balangan, Selasa (10/5/2021).

 

Dalam acara yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan DPPPA Kab. Balangan tersebut, Yamani menjelaskan bahwa dalam agama Islam sendiri disarankan bahwa orang yang menikah adalah orang yang sudah layak dan sudah mampu, sementara para remaja dibawah umur kebanyakan belum memiliki kedua faktor penting tersebut.

 

"Layak artinya mampu menghasilkan dan menjaga keturunan, sedang mampu diartikan tidak hanya sebatas fisik, namun juga secara psikis dalam hal melaksanakan tanggung jawab dan tugas-tugas dalam rumah tangga. Kemampuan ini umumnya hanya dapat dilakukan orang yang telah dewasa, dan 19 tahun dipandang sebagai batas minimal kedewasaan seseorang untuk bisa berumah tangga," tuturnya panjang lebar.

 

Selanjutnya Yamani menjelaskan dampak pernikahan dini dalam perpektif Islam yang tidak hanya meningkatkan angka pengagguran dan memunculkan perselingkuhan akibat sering terjadinya percekcokan, namun juga bisa merusak moral remaja hingga menimbulkan perceraian disebabkan faktor emosi kedua pihak yang masih labil sehingga tidak dapat memelihara kerukunan rumah tangganya.

 

"Tujuan pernikahan adalah kemaslahan hidup berumah tangga serta bermasyarakat, dan kedewasaan usia adalah salah satu indikator tercapainya tujuan tersebut. Mari kita sama-sama jaga anak-anak kita dari pernikahan dini dengan saling bersinergi antar instansi, memberikan pencerahan baik dalam bentuk sosliasiasi, baik dari sudut pandang agama, kesehatan maupun hukum negeri," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments