Jelang Libur Maulid, Ka.Kankemenag Kembali Ingatkan Pembatasan Cuti

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Muhammad Yamani, M.Pd.I kembali mengingatkan tentang adanya pembatasan cuti jelang perayaan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

 

"Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.13 Tahun 2021, diatur tentang pembatasan kegiatan ke luar daerah atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini meskipun sudah melandai, namun tidak bisa dikatakan berakhir dan pulih sepenuhnya," ujarnya saat dimintai keterangan pada Jumat (15/10/21).

 

Dalam SE tersebut menurut Yamani, terdapat pembatasan cuti yang menyatakan bahwa pegawai ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

 

"Dengan kata lain, mengingat perayaan maulid jatuh pada tanggal 19 Oktober, yang mana hari liburnya jatuh pada tanggal 20 Oktober, maka dalam minggu tersebut yaitu mulai tanggal 18-22 Oktober dilarang melakukan cuti, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting," tegasnya.

 

Keputusan ini diambil karena ditakutkan akan terjadi kerumunan di tanggal tersebut apabila banyak ASN yang mengajukan cuti dan libur bersama ke tempat-tempat keramaian.

 

"Pemerintah masih tetap berhati-hati dengan kondisi pandemi yang meski sekarang sudah menurun, namun tidak bisa diprediksi bagaimana kedepannya. Mari kita jaga kondisi baik sekarang dengan tetap membatasi bepergian dan senantiasa menerapkan 5M dimanapun berada. Kita optimis kondisi akan membaik dan akan tiba masanya nanti kita bisa bepergian bebas seperti dulu kala. Untuk sekarang, bersabarlah," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments