Kasi Bimas Islam: Pernikahan Online Tidak Sah Secara Hukum Agama dan Negara

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menegaskan bahwa pernikahan yang dilangsungkan secara online tidak sah baik dalam sudut pandang hukum agama maupun hukum negara. Sekalipun ada dalam kondisi pandemi, pernikahan tetap harus dilaksanakan di Kanto Urusan Agama (KUA).

 

"Rukun nikah dalam agam Islam adalah adanya calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul. Dalam proses ijab Kabul, calon mempelai pria berjabat tangan dengan wali nikah calon mempelai perempuan serta disaksikan pejabat KUA, dan itu tidak bisa dilakukan dalam pernikahan online karena tidak berada dalam satu majelis," jelasnya.

 

Dalam kondisi pandemi menurut Wahid, memang ada beberapa kemudahan terkait proses pernikahan yang berkaitan dengan penerapan media online. Tetapi penggunaan sistem online tidak diperuntukkan untuk proses melangsungkan akad nikah, namun hanya terbatas kepada pendaftarannya saja.

 

"Tidak semua kegiatan bisa teratasi dengan media digital, ada beberapa hal yang memang tetap harus dilakukan secara klasikal, seperti tata cara pernikahan, agar dipandang sah  menurut agama maupun perundang-undangan negara. Terkait situasi pandemi, solusi yang bisa dilakukan bukan dengan mengubah proses pelangsungan akad menjadi online, namun dengan mengurangi jumlah massa yang menyaksikan akad misalnya, demi mengurangi kerumunan," ungkapnya.

 

Wahid terakhir menyampaikan bahwa Bimas Islam melalui KUA juga terus berupaya mengurangi angka perceraian dengan senantiasa memberikan bimbingan pra nikah dan pemahaman dampak negatif pernikahan dini demi menciptakan keluarga Indonesia yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

 

Penulis: Uswah

Foto: Ratno

Related Posts

Post a Comment

0 Comments