Kasi Bimas Islam: Tupoksi KUA Tidak Hanya Melayani Masalah Pernikahan

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya terbatas memberikan pelayanani pernikahan.

 

"Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, setidaknya ada sembilan fungsi yang bisa diselenggarakan oleh KUA," ujarnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Kamis (28/10/21).

 

Adapun fungsi yang dimaksud adalah pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk; penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

 

"Selain itu, KUA Kecamatan juga dapat melaksanakn fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji reguler," tambah Wahid.

 

Wahid memberikan contoh seperti bimbingan keluarga sakinah, apabila ada suami isteri yang mengalami masalah rumah tangga maka boleh bertandang ke KUA untuk berkonsultasi apakah ada hal-hal yang bisa diuraikan menggunakan pendekataan keagmaaan.

 

"Pembinaan dilakukan tidak hanya kepada pasangan yang sudah lama berumah tangga atau yang baru menikah, namun juga bagi pasangan yang akan menikah dalam bentuk penasehatan pernikahan," terangnya.

 

Contoh lain terkait fungsi pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan, Wahid menjelaskan bahwa maksudnya KUA juga melayani administrasi seperti legalisir kutipan akta nikah, pembuatan surat keterangan belum menikah, maupun surat keterangan menikah tidak terdaftar di KUA untuk keperluan nisbat nikah di Pengadilan Agama.

 

"Jadi mari kita upayakan sedikit demi sedikit mengubah persepsi masyarakat terhadap pelayanan KUA, yang sebenarnya lebih luas dan beragam selain layanani nikah rujuk yang semuanya dilakukan demi kesejahteraan umat," ungkapnya.

 

Senada dengan hal tersebut Kepala KUA Kec. Paringin Syahrudin menyampaikan ada banyak layanan yang diberikan di KUA Paringin yang mana SOP tiap layanan juga telah ditentukan dengan jelas sehingga masyarakat lagi kebingungan.

 

"Selain nikah dan rujuk, di KUA ini juga dilayani wakaf, bimbingan manasik haji, pemilihan keluarga sakinah teladan, bimbingan pengislaman dan pembinaan mualaf, pelayanan administrasi rekomendasi nikah, bimbingan perkawinan, penyuluhan agama Islam di Majlis Taklim, pembinaan kemesjidan, pelayanan duplikat kutipan akta nikah, serta penyuluhan UU perkawinan dan keluarga sakinah. Jadi apabila ada masyarakat yang memerlukan layanan tersebut, jangan ragu datang ke KUA dan akan kami layani sesuai SOP dan Tupoksi yang ada," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments