Lewat BWI, Penzawa Harap Literasi Umat Tentang Wakaf Bisa Digalakkan

 


Paringin (Kemenag Balangan) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan H. Syaipullah, S.Ag., M.H  berharap melalui kehadiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) literasi masyarakat terhadap wakaf yang selama ini hanya terbatas pada wakaf tanah dan bangunan bisa digalakkan.

 

"Sebenarnya tidak hanya tanah dan bangunan yang bisa diwakafkan, uang tunai pun juga bisa, bahkan tidak berbatas nominal minimalnya," ujarnya saat menjadi pembina pada apel Jumat (15/10/21) sore di halaman kantor Kemenag Balangan.

 

Wakaf uang tersebut menurut Syaipullah, apabila dikelola berdasarkan aturan wakaf yang benar maka tidak akan berkurang, justru bertambah karena aset wakaf tidak boleh langsung dibagi-bagi penerima manfaat, tapi dikelola dulu. Berbeda dengan penggunaan zakat atau sedekah yang bisa habis apabila dibagikan.

 

"Meski begitu, praktik wakaf uang memang masih jarang dikenal masyarakat karena program tersebut baru dijalankan oleh BWI pusat, belum menyebar ke BWI daerah. Sehingga tugas BWI sekarang lebih kepada pembinaan terhadap nazir tentang bagaimana memelihara aset wakaf," tambahnya.

 

Syaipullah mengakui bahwa hingga saat ini masih ada yang tidak menyadari keberadaan BWI karena kiprahnya yang tidak seluas BAZNAS. Karenanya ia berharap dengan dilantiknnya pengurus perwakilan BWI Provinsi Kalsel yang baru maka eksistensi BWI bisa nampak ke permukaan.

 

"Setelah sebelumnya status BWI Kab. Balangan antara ada dan tiada, semoga dengan dilantiknya kepengurusan baru ini BWI Prov. Kalsel bisa memberikan pembinaan kepada BWI di daerah, mengingat permasalahan wakaf yang tidak bisa diserahkan ke tangan nazir begitu saja tanpa ada pembinaan berkelanjutan dari ahlinya," harapnya.

 

Sementara Staf Penzawa Kemenag Balangan Domi Hidayat, S.H.I yang sebelumnya berhadir dalam kegiatan Pembinaan Nazir sekaligus Pelantikan Pengurus BWI Prov. Kalsel Masa Jabatan 2021-2024 di Hotel Aria Barito Banjarmasin menjelaskan kendala terbesar terkait BWI adalah manajemen program yang masih dalam proses pembangunan meskipun manajemen strukturnya sudah tertata dengan jelas.

 

"BWI belum punya kewenangan dalam bentuk regulasi untuk mengelola aset wakaf. Diharapkan nantinya ada undang-undang yang mengatur hal tersebut sehingga BWI tidak hanya bertugas membina nazir dan menjaga keamanan aset wakaf, namun juga menjadi pengelola untuk menyalurkan dan memberdayakan aset wakaf," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments