PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KAB. BALANGAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PERIODE 2022-2027 DARI UNSUR MASYARAKAT


PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PIMPINAN

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KAB. BALANGAN
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PERIODE 2022-2027 DARI UNSUR MASYARAKAT
Nomor: 01/Pansel-BAZNAS BLG/X/2021

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Balangan mengundang Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Pimpinan BAZNAS dari unsur masyarakat.

I. PERSYARATAN
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Beragama Islam;
3.    Bertakwa kepada Allah SWT;
4.    Berakhlak mulia;
5.    Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
6.    Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;
7.    Memiliki integritas;
8.    Sehat jasmani dan rohani;
9.    Tidak menjadi anggota partai politik;
10.    Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
11.    Tidak pernah dihukumkarena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun;
12.    Bersedia bekerja penuh waktu; dan
13.    Bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS.

II. TATA CARA PENDAFTARAN
1)    Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS diajukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan dokumen:
a.    Daftar Riwayat Hidup;
b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
c.    Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.    Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.    Foto copi Ijazah terakhir;
f.    Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari penyelenggara negara;
g.    Salinan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) paling singkat 2 (dua) tahun terakhir, bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
h.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari puskesmas/rumah sakit pemerintah;
i.    Surat pengantar dari:
1.    Majelis Ulama Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris, bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari unsul ulama;
2.    Organisasi Kemasyarakatan Islam yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris atau Sebutan lainnya, bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari tokoh masyarakat Islam; atau
3.    Organisasi Profesi yang ditandatangani oleh ketua Umum dan Sekretaris atau sebutan lainnya, bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari unsur tenaga pofesional;
j.    Surat Pernyataan dengan dibubuhi meteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa calon pimpinan BAZNAS.
1.    Tidak menjadi anggota parai politik;
2.    Tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
3.    Tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain;
4.    Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
5.    Bersedia bekerja penuh waktu;dan
6.    Bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilakukan oleh LSP BAZNAS
k.    Surat pengantar dengan dibubudi meterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa calon pimpinan BAZNAS bersedia diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil bagi calon pimpinan BAZNAS yang berasal dari pegawai negeri sipil dalam hal terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS;

2)    Pendaftaran dimulai tanggal 12 Oktober s.d 20 November 2021.
3)    Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Panitia Seleksi dengan alamat:
Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Kab. Balangan Kalimantan Selatan Periode 2022 – 2027
Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Balangan
Provinsi Kalimantan Selatan
 
III. TAHAPAN SELEKSI
1.    Tahap Seleksi Administrasi tanggal 12 Oktober sampai dengan 20 November 2021.
2.    Tahap verifikasi berkas tanggal 15 Desember 2021.
3.    Tahap tes tertulis tanggal 15 Desember 2021.
4.    Tahap wawancara 15 Desember 2021.

Catatan: Peserta yang dinyatakan lulus pada setiap tahap seleksi akan diumumkan melalui laman website: http://www.kemenagbalangan.com

IV. KETENTUAN LAIN
1.    Berkas lamaran yang diterima Panitia Seleksi tidak dikembalikan;
2.    Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan Panitia Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta;
3.    Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat atau korespondensi dalam bentuk apapun;
4.    Keputusan Panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Paringin, 11 Oktober 2021
Ketua Panitia Seleksi


Drs. H. MUHAMMAD YAMANI, M.Pd.I

Related Posts

Post a Comment

0 Comments