Paringin (Kemenag Balangan) – Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah surat permohonan, formulir, proses pengolahan produk, sistem jaminan produk halal, aspek legal, daftar bahan dan produk, identitas penyelia halal, serta denah lokasi," jelas Wahid saat dimintai keterangan di ruang kerjanya pada Senin (18/10/21).
Adapun alur prosesnya terang Wahid adalah pertama pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal langsung di situs sihalal ptsp.halal.go.id. Kemudian BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan. Selanjutnya BPJPH akan menentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon, kemudian LPH melakukan pemeriksaan pengajuan kehalalan produk.
"Setelahnya dilakukan sidang fatwa yaitu saat BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian LPH, dimana kemudian Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penetapan kehalalan produk sebagai dasar untuk BPJPH menerbitkan sertifikat halal," terangnya.
Sementara produk yang diberlakukan kewajiban sertifikat halalnya menurut Wahid tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, namun juga meluas ke obat, kosmetik, hingga barang gunaan.
"Barang yang sudah memiliki sertifikat halal tentu akan menjadi pilihan utama oleh masyarakat karena tidak lagi merasa was was terkait status kehalalan suatu produk. Karenanya saya mengajak kepada semua pihak, baik kementerian agama, pemerintah daerah, pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk di Indonesia. Insya Allah membawa berkah," pungkasnya.
Penulis: Uswah
Foto: Uswah
0 Comments