Pokjawas Diminta Tingkatkan Kapasitas dalam Memahami IASP 2020

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Zainal Abidin, S.Pd.I menyampaikan bahwa Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah diminta untuk bisa meningkatkan kapasitas dalam memahami Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020.

 

"Pengawas sejatinya diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademis dan manajerial pada satuan pendidikan yaitu dengan membina kepala madrasah dan seluruh staf madrasah agar dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar siswa serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan. Penjaminan mutu bisa dilakukan lewat akreditasi dan instrumen penilaian yang dipakai adalah IASP 2020," ujarnya dimintai keterangan saat mengikuti Webinar Nasional Pengawas via zoom meeting di ruang kerjanya, Senin (11/10/21).

 

Zainal menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam webinar nasional ini merupakan salah satu upaya pengawas untuk meningkatkan kapasitas pengawas dalam memahami IASP 2020, karena informasi yang didapat akan sangat membantu pengawas dalam membimbing dan melakukan pendampingan madrasah dalam proses akreditasi.

 

"Kedepannya semoga hasil yang didapat dalam webinar ini dapat diterapkan demi menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu madrasah yang berkelanjutan," harapnya.

 

Berhadir sebagai pemateri dalam webinar tersebut Dr. Ganjar,M.Ag, Dr.Iu Rusliana, S.Fil.I, M.Si, dan Miftah Fahmi S.Kom,M.Kom dengan pemaparan materi yang membahas tuntas tentang mekanisme Prosedur Operasional Standar (POS) akreditasi, telaah IASP 2020, penggalian data dan informasi, serta terkait penggunaan Sistem Penilaian Akreditasi (SisPenA), Data isian Akreditasi (DIA) dan Emis.

 

Telaah IASP 2020 dilakukan dengan tujuan untuk memahami tentang paradigma dan kerangka dasar IASP 2020 serta aspek-aspeknya. Sementara terkait tentang penggalian data dan informasi untuk pembuktian kinerja, dijelaskan bahwa prosesnya dapat dilakukan melalaui telaah dokumen, observasi, wawancara, maupun angket. Adapaun tentang SisPenA, DIA dan Emis diterangkan bagaimana cara pengisian data dan dokumen yang benar agar tidak timbul permasalahan ke depannya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments