Upaya Tekan Perkawinan Usia Anak, Kasi Bimas Islam Teken Deklarasi Rencana Aksi

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Sebagai wujud keseriusan menangani pencegahan perkawinan usia anak, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Balangan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menandatangani deklarasi komitmen pernyataan menentang perkawinan usia anak bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah Kab. Balangan, Senin (25/10/21).

 

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Drs. H. Wahid Noor Fajeri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan usia anak adalah seseorang yang melangsungkan perkawinan tetapi belum cukup umurnya karena masih masuk dalam kategori anak-anak, yaitu berusia antara 0 - 18 tahun.

 

"Dengan kata lain apabila pernikahan dilangsungkan di bawah umue 18 tahun, bahasa kasarnya adalah menikahkan anak-anak.  Disinilah setiap instansi yang terkait dan masuk dalam gugus tim pencegahan dan penurunan pernikahan usia anak harus mendiskusikan rencana aksi, yaitu kegiatan apa yang yang bisa dilaksanakan agar perkawinan usia anak bisa diatasi," ujarnya usai mengikuti acara Focus group Discussion (FGD) dan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kab. Balangan yang bertempat di Aula 1 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab. Balangan.

 

Berdasarkan data menurut Wahid diketahui bahwa Kab. Balangan termasuk salah satu Kab/Kota di Kalimantan Selatan dengan angka perkawinan usia anak tertinggi. "Tahun 2018 perkawinan usia anak berada di angka 29%, tahun 2019 turun menjadi 19% dan tahun 2020 turun lagi menjadi 18%. Tapi itu masih termasuk angka yang tinggi, sehingga lintas sektor diminta upayanya untuk serius menurunkan angka pernikahan anak," paparnya.

 

Deklarasi yang ditandatangani berlaku pada periode 2021-2026. selama periode tersebut, akan dilihat bagaimana rencana aksi yang dipaparkan dalam FGD bisa terealisasi dan bagaimana pengaruhnya dalam menekan angka pernikahan usia anak di daerah.

 

"Dari Kemenag Balangan sendiri, program yang kita canangkan adalah terkait bimbingan perkawinan, yaitu bimbingan perkawinan bagi remaja, bagi pelajar, serta bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Rencana aksi akan dimulai tahun 2022 dan dalam tiga tahun berikutnya akan dilakukan evaluasi," tambahnya.

 

Wahid mengakui upaya pencegahan perkawinan usia anak tidak bisa hanya dijalankan oleh satu pihak. Karenanya kemenag bersama-sama instansi terkait yaitu pemerintah daerah, Bappeda, Dinas sosial dan Kepolisian harus saling bahu membahu untuk mengawasi pertumbuhan angka perkawinan usia anak di Balangan.

 

"Semoga dengan adanya program kerja dan rencana aksi yang telah dikemukakan bisa mengayomi permasalahan agar kasus perkawinan usia anak tidak melonjak lagi," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Kontri

Related Posts

Post a Comment

0 Comments