Kasi Bimas Islam: Masyarakat Balangan Cenderung Pilih Menikah di Balai Nikah KUA

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa terkait pelaksanaan akad nikah, masyarakat di Kab. Balangan lebih cenderung melaksanakannya di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dibandingkan di rumah atau gedung resepsi.

 

Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (2/11/21), Wahid Noor Fajeri menyampaikan bahwa pelaksanaan akad nikah sebenarnya boleh di mana saja, baik di KUA, gedung resepsi, rumah, maupun masjid tergantung hajat mempelai. Hanya saja ada sedikit perbedaan dalam hal biaya pelayanan.

 

"Untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA pada jam kerja, maka pelayanan diberikan gratis 0 rupiah. Sedangkan untuk pelayanan akad nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah," jelasnya.

 

Faktor pelayanan yang gratis menurut Wahid menjadi salah satu alasan utama kenapa banyak masyarakat Kab. Balangan memilih untuk melangsungkan pernikahan di KUA dibanding di luar. Selain itu, di balai nikah KUA sendiri sudah ada pelaminan yang berhias indah lengkap dengan sarananya sehingga tetap representatif sebagai tempat prosesi akad.

 

"Menikah di KUA sepertinya memang sudah mentradisi di masyarakat Balangan, tidak seperti di daerah lainnya yang kebanyakan lebih memilih menikah di rumah. Meski begitu, bagi yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA juga akan kami layani sesuai dengan prosedur yang berlaku," imbuhnya.

 

Terkait biaya menikah di luar KUA, Wahid menjelaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan langsung ke petugas KUA, tetapi melalui setor bank yang sejatinya masuk sebagai kas negara. "Setelahnya bukti setor itulah yang diserahkan ke KUA yang diterima sebagai syarat melangsungkan pernikahan di luar KUA," tambahnya.

 

Adapun di masa pandemi, Wahid menyampaikan bahwa Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid telah menjelaskan bagaimana pelayanan nikah pada masa pandemi di KUA.

 

"Berdasarkan SE tersebut, KUA pada dasarnya tetap siap memberikan pelayanan nikah di masa pandemi, baik itu di KUA langsung maupun di luar. Tapi ingat, protokol kesehatan harus dijalankan," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments