Kasi Bimas Islam: Vaksin dan PCR tidak Menjadi Syarat Pendaftaran Nikah

 



Paringin (Kemenag Balangan) - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kab. Balangan Drs. H. Wahid Noor Fajeri menyatakan bahwa untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di Kab. Balangan tidak diperlukan syarat vaksinasi Covid ataupun tes CPR.

 

"Terkait persyaratan nikah di KUA, sudah dinyatakan dengan jelas dalam Simkah apa-apa saja. Dan disana memang tidak ada dinyatakan syarat vaksin Covid-19 seperti yang diberitakan media," ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin (1/11/21).

 

Wahid menjelaskan bahwa syarat pendaftaran yang ada di Simkah pada dasarnya berkaitan dengan data suami, data isteri, data wali dan data saksi. Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pendaftaran pernikahan pun akan diterima.

 

"Sejatinya baik dari Kemenag Pusat maupun dari Kanwil Kemenag Provinsi Kalsel tidak ada memberikan edaran atau persyaratan tambahan tentang pendaftaran nikah yang berhubungan dengan vaksin. Apabila dilihat dari berita yang ada di media, yang memberikan syarat tambahan terkait vaksin adalah pemerintah daerah. Sementara untuk di Kab. Balangan sendiri, pemda juga tidak mengeluarkan edaran yang mengatakan bahwa vaksin adalah salah satu syarat pendaftaran nikah," jelasnya.

 

Meski begitu menurut Wahid, mengingat vaksin Covid-19 adalah salah satu program yang tengah digencarkan pemerintah, Wahid menghimbau kepada masyarakat, baik yang sudah menikah maupun belum menikah untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

 

"Pernikahan di kab. Balangan tetap melaksanakan prosedur yang berlaku sesuai syarat yang tercantum di situs resmi simkah.web.id. Tidak usah ragu untuk mendatangi KUA terdekat dan tanyakan secara langsung apabila masih ada hal-hal yang belum jelas, petugas kami siap membantu," pungkasnya.

 

Penulis: Uswah

Foto: Uswah

Related Posts

Post a Comment

0 Comments